Sinkronisasi Muatan Substansi Revisi RTRW Provinsi NTB dengan Revisi RTRW Kabupaten Sumbawa Pasca Pembahasan Lintas Sektor

Fungsional Perencana Ahli Muda, B. Sri Ratna Setiawati, S.T., M.Eng., mendampingi Kepala Bidang Infrastruktur dan Kewilayahan Bappeda NTB, H. Zulfikar Kurniadi, SE., MM., memimpin kegiatan Sinkronisasi Muatan Substansi Revisi RTRW Provinsi NTB dengan Revisi RTRW Kabupaten Sumbawa Pasca Pembahasan Lintas Sektor. Bertempat di ruang rapat Bappeda NTB, Senin 29 April 2024.

Kegiatan ini dalam rangka sinkronisasi muatan substansi antara RTRW Provinsi NTB dengan RTRW Kabupaten Sumbawa pada muatan substansi batang tubuh dan peta RTRW yang berpedoman pada Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 11 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penyusunan, Peninjauan Kembali, Revisi, dan Penerbitan Persetujuan Substansi RTRW Provinsi, Kabupaten, Kota dan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR). Di samping itu juga berpedoman pada Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 14 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyusunan Basis Data dan Penyajian Peta RTRW Provinsi, Kabupaten, Kota dan Peta Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).

Adapun poin-poin penting dalam kegiatan ini diantaranya:

  1. Garis pantai pada RTRWK Sumbawa wajib menggunakan garis pantai RZWP3K dengan base peta Kebijakan Satu Peta (KSP) tahun 2021. Pemerintah Kabupaten Sumbawa perlu menginformasikan kepada BIG terkait penggunaan peta garis pantai yang akan disesuaikan dengan RZWP3K Provinsi NTB;
  2. Rencana Struktur Ruang pada Revisi RTRWP NTB harus menjadi acuan Pemerintah Sumbawa pada saat akan melakukan Revisi RTRWK Sumbawa;
  3. Perlu dilakukan pengecekan horizontal antara Materi Teknis, Ranperda, Peta, dan Indikasi Program;
  4. Revisi RTRWK Sumbawa harus menyamakan data dengan RTRW Provinsi NTB, yaitu: a). Garis pantai berdasarkan data termutakhir tahun 2022 dari Badan Informasi Geospasial (BIG); b). Kawasan hutan berdasarkan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 6598/ MENLHK-PKTL/KUH/PLA.2/10/2021; dan c). Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B) berdasarkan hasil kesepakatan dengan Pemerintah Kabupaten Sumbawa.
  5. Kawasan Strategis Provinsi (KSP) dari sudut kepentingan pertumbuhan ekonomi di Kabupaten Sumbawa adalah: a). Kawasan Agribisnis Poto Tano – Alas – Utan dan Sekitarnya dengan sektor unggulan dengan sektor unggulan agroindustri, perikanan, peternakan, dan pariwisata; b). Kawasan Teluk Saleh – Moyo – Tambora (SAMOTA) dan Sekitarnya yang berfungsi sebagai kawasan cagar biosfer dengan sektor unggulan perikanan, pariwisata, pertanian, peternakan, dan industri (minaindustri, agroindustri, dan energi); dan c). Kawasan Teluk Cempi – Hu’u dengan sektor unggulan pariwisata, perikanan, industri, pertambangan dan energi.
  6. KSP dari sudut kepentingan fungsi dan daya dukung lingkungan hidup di Kabupaten Sumbawa adalah Kawasan Ekosistem Puncak Ngengas Selalu Legini.
  7. Indikasi Program pada Revisi RTRWP NTB yang dapat dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten Sumbawa harus dirincikan di dalam Indikasi Program Revisi RTRWK Sumbawa dengan nama program/kegiatan/sub-kegiatan merujuk pada Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 050-5889 Tahun 2021 tentang Hasil Verifikasi, Validasi, dan Inventarisasi Pemutkahiran Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.15.5-1317 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 050-5889 Tahun 2021 tentang Hasil Verifikasi, Validasi, dan Inventarisasi Pemutakhiran Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah.

Adapun rencana tindak lanjut dari kegiatan ini diantaranya:

  1. Pemerintah Kabupaten Sumbawa perlu menindaklanjuti poin-poin tersebut sebelum melakukan asistensi/konsultasi atau pembahasan pada Forum Penataan Ruang (FPR) Provinsi NTB mengenai rancangan peraturan daerah Kabupaten Sumbawa tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Sumbawa;
  2. Catatan pada Tabel Persandingan Rencana Struktur Ruang dan Rencana Pola Ruang yang terlampir menjadi acuan koreksi perbaikan dalam proses Revisi RTRWK Sumbawa;
  3. Ketentuan Umum Zonasi (KUZ) pada Revisi RTRWK Sumbawa dapat mengikuti Indikasi Arahan Zonasi (IAZ) pada Revisi RTRWP NTB dan merincikannya berdasarkan IAZ tersebut.