Tata Cara Permohonan Informasi

PERMOHONAN LANGSUNG

  1. Pemohon datang ke kantor Pejabat Pengelola Informasi & Dokumentasi (PPID) Badan Publik
  2. Pemohon mengisi formulir permohonan informasi publik dan melengkapi lampiran yang diperlukan   dalam waktu selambat-lambatnya 3 (tiga) hari kerja sejak permohonan diajukan
  3. Permohonan dinyatakan diterima setelah seluruh data dinyatakan lengkap
  4. PPID meregister permohonan dan memberikan Tanda Bukti Penerimaan Permintaan Informasi Publik
  5. Pemohon wajib menyimpan dengan baik tanda bukti tersebut
  6. PPID memproses permintaan informasi publik tersebut dan memberi pemberitahuan tertulis kepada pemohon paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak permohonan diterima.

KONDISI KEBERATAN

Dalam hal permohonan informasi publik ditolak, pemohon informasi berhak mengajukan keberatan dalam hal ditemukannya alasan sebagai berikut :

  1. Penolakan atas permohonan informasi publik sesuai dengan perundang-undangan
  2. Tidak ditanggapinya permohonan informasi publik
  3. Permohonan informasi publik ditanggapi tidak sebagaimana yang diminta
  4. Tidak dipenuhinya permohonan informasi publik
  5. Pengenaan biaya yang tidak wajar, dan/atau
  6. Penyampaian informasi publik yang melebihi waktu yang diatur dalam peraturan

Tata Cara Pengajuan Keberatan