Rapat Penetapan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (PPK-BLUD) BLKPK Dikes NTB

Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (PPK-BLUD) sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah,   memberikan ruang kepada Perangkat Daerah untuk secara fleksibel dalam pola pengelolaan keuangan dengan menerapkan praktek bisnis yang sehat guna meningkatkan layanan kepada masyarakat.

“Label PPK-BLUD yang disematkan pada Perangkat Daerah haruslah identik dengan praktek bisnis yang sehat untuk meningkatkan layanan kepada masyarakat dan tidak berorientasi keuntangan. Praktek Bisnis yang sehat haruslah berpedoman pada penyelenggaraan fungsi organisasi dengan kaidah-kaidah manajemen yang baik sehingga layanan yang dihasilkan berkualitas, berkesinambungan dan berdaya saing”, tegas Asisten III Setda Provinsi NTB, dr. Nurhandini Eka Dewi dalam arahannya pada rapat penetapan PPK-BLUD Balai Laboratorium Kesehatan Pengujian dan Kalibrasi (BLKPK) Dinas Kesehatan Provinsi NTB, yang dihadiri pula Kepala Sub Bidang Investasi dan Keuangan Bappeda Provinsi NTB, Syamsul Hidayat, S.Pt, Selasa (30 Desember 2021) di Ruang Rapat Melati Kantor Gubernur NTB.

Pada kesempatan yang sama Kepala Biro Ekonomi Setda Hj. Eva Dewiyani, S.P, menyampaikan bahwa proses penilaian yang dilakukan terhadap BLKPK Provinsi NTB telah berlangsung sejak bulan september lalu, dengan pelibatan Perangkat Daerah Terkait antara lain Bappeda, BPKAD, Inpektorat dan Biro Organisasi.

“Hasil penilaian yang dilakukan oleh Tim terhadap BLKPKP adalah sebesar 93,40 point. Nilai tersebut didasarkan pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 serta turunannya dan akan menjadi rujukan dalam penetapan BLKPK sebagai PPK-BLUD nantinya”, terang Kepala Biro Ekonomi Setda Provinsi NTB.

Selain dilakukan penilaian secara administrasi, Tim Penilai juga melakukan kunjungan lapangan ke BLKPK Provinsi NTB. Kunjungan lapanganpun dilakukan untuk memastikan bahwa dokumen yang telah disusun telah sesuai dengan kenyataan dilapangan.   Dalam kesempatan tersebut Tim penilai merekomendasikan agar BLKPK agar melakukan koordinasi yang intens dengan perangkat daerah terkait untuk kelengkapan dokumen dan persyaratan lainnya sebagai bahan dalam penetapan PPK-BLUD sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

#NTBGEMILANG
#NTBTangguhDanMantap
#NTBBersihDanMelayani
#NTBSehatDanCerdas
#NTBAsriDanLestari
#NTBSejahteraDanMandiri
#NTBAmanDanBerkah