FGD ke III Identifikasi Kebijakan, Rencana dan Program Dalam Dokumen Revisi RTRW

Kasubbid Kewilayahan Johan Efendi, ST., bersama Pejabat Fungsional Perencana Ahli Muda Bappeda Provinsi NTB, B. Sri Ratna Setiawati, S.T., M.Eng., menghadiri Focus Group Discussion ke III Identifikasi Kebijakan, Rencana dan Program Dalam Dokumen Revisi RTRW yang berdampak Lingkungan Hidup bertempat di ruang rapat Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi NTB, Kamis 25 November 2021.

Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi (RTRW Provinsi) adalah rencana tata ruang yang bersifat umum dari wilayah provinsi, yang mengacu pada Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional, Rencana Tata Ruang Pulau/Kepulauan dan Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Nasional. Sama halnya dengan perencanaan tata ruang nasional, jangka waktu RTRW Provinsi ini berlaku selama 20 tahun dan akan ditinjau setiap 5 tahun sekali.

Struktur ruang yang diatur dalam Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi mencakup dua hal. Struktur ruang tersebut meliputi sistem perkotaan untuk wilayah provinsi atau kabupaten dan sistem pusat pelayanan untuk wilayah kota. Selain itu, terdapat pengaturan sistem jaringan prasarana wilayah daerah provinsi, daerah kabupaten atau kota.

#NTBGEMILANG
#NTBTangguhDanMantap
#NTBBersihDanMelayani
#NTBSehatDanCerdas
#NTBAsriDanLestari
#NTBSejahteraDanMandiri
#NTBAmanDanBerkah