TUPOKSI Bappeda

Tugas Pokok dan Fungsi BAPPEDA Provinsi NTB
Sesuai dengan PERGUB Nomor 51 Tahun 2016 Tentang Kedudukan, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Badan-Badan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat, TUPOKSI BAPPEDA Provinsi NTB didefinisikan Sebagai Berikut

Tugas dan Fungsi

  1. Badan Perencanaan Pembangunan Daerah mempunyai tugas membantu Gubernur dalam menyelenggarakan sebagian tugas umum pemerintahan dan pembangunan di bidang koordinasi perencanaan dan penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Jangka Panjang, Penetapan Plafon Anggaran Sementara (PPAS), serta penyusunan Kebijakan Umum Anggaran (KUA).
  2. Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Badan Perencanaan Pembangunan Daerah menyelenggarakan fungsi :
    1. penyusunan rencana pembangunan jangka panjang (RPJP) Provinsi dan rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD) Provinsi;
    2. penyusunan rencana kerja pemerintah daerah (RKPD) Provinsi penyusunan program tahunan sebagai pelaksanaan rencana program yang dibiayai oleh daerah sendiri ataupun yang diusulkan kepada pemerintah untuk dimasukkan dalam program tahunan nasional;
    3. pengkoordinasian perencanaan pembangunan pada lembaga teknis daerah, dinas-dinas daerah, dan satuan organisasi lain dalam lingkungan pemerintah daerah provinsi;
    4. penyusunan rencana anggaran pemerintah provinsi bersama-sama dengan biro keuangan, dengan koordinasi sekda provinsi, disamping mengkoordinasikan penyusunan APBN Provinsi bersama Departemen Keuangan/DJA dan Instansi Sektoral;
    5. pelaksanaan koordinasi dan atau mengadakan penelitian untuk kepentingan perencanaan pembangunan di daerah;
    6. penyiapan dan pengembangan, rencana pelaksanaan pembangunan di daerah untuk penyempurnaan rencana lebih lanjut;
    7. pengkoordinasian perencanaan pembangunan lintas sektoral dan wilayah provinsi, kabupaten/kota; dan
    8. pelaksanaan kegiatan lain dalam perencanaan atau bidang lain sesuai dengan petunjuk Gubernur.

Susunan Organisasi

Susunan Organisasi Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, terdiri dari :

  1. Kepala Badan
  2. Sekretariat, terdiri dari:
    1. Subbagian Program dan Pelaporan
    2. Subbagian Keuangan
    3. Subbagian Umum dan Kepegawaian
  3. Bidang Perencanaan Pembangunan Ekonomi, terdiri dari:
    1. Subbidang Pangan dan Pertanian
    2. Subbidang Investasi dan Keuangan
    3. Subbidang Industri Perdagangan dan Pariwisata
  4. Bidang Perencanaan Tata Ruang dan, terdiri dari:
    1. Subbidang Perencanaan Wilayah
    2. Subbidang Pekerjaan Umum Permukiman dan Transportasi
    3. Subbidang Kemaritiman dan Sumber Daya Alam
  5. Bidang Perencanaan Pembangunan Sosial Budaya, terdiri dari:
    1. Subbidang Sosial Ketenagakerjaan dan Kependudukan
    2. Subbidang Pendidikan dan Kesehatan
    3. Subbidang Pemerintahan dan Politik
  6. Bidang Pemantauan Evaluasi dan Pengendalian Perencanaan Pembangunan, terdiri dari:
    1. Subbidang Pengendalian Perencanaan
    2. Subbidang Pemantauan Evaluasi dan Pelaporan
    3. Subbidang Pendataan dan Sistem Informasi
  7. Bidang Penelitian dan Pembangunan, terdiri dari:
    1. Subbidang Penelitian dan Pengembangan Ekonomi dan Wilayah
    2. Subbidang Penelitian dan Pengembangan Sosial Budaya
    3. Subbidang Penelitian dan Pengembangan Informasi Geospasial
  8. Kelompok Jabatan Fungsional