“Tugas kita mempertahankan prestasi MDGs karena NTB juara 1 nasional dalam pencapaian tujuan MDGs” Ir. H. Rosiady Husaenie Sayuti, M.Sc, Ph.D.
“Mempertahankan sebuah status dengan predikat yang baik lebih sulit dibandingkan meraih status yang baik” Dr Kadri M.Si.
Mataram, Kamis 17 September 2020 berlangsung Rapat Penyusunan Rapergub Kelembagaan SDGs Center, dengan agende mendengar masukan dari akademisi. Rapat ini merupakan lanjutan dari rapat-rapat sebelumnya, dari seluruh rapat penyusunan Rapergug Kelembagaan SDGs Center. Hadir dalam rapat tersebut ;- Kepala Bidang Penelitian dan Pengembangan Bappeda Provinsi NTB; Lalu Suryadi, SP, MM
- Kepala Bidang Ekonomi Bappeda Provinsi NTB; Muslim, ST, M.Si.
- H. Rosiady Husaenie Sayuti, M.Sc, Ph.D.; Dosen Universitas Mataram dan Ketua Dewan Riset Daerah (DRD) Provinsi NTB
- Kadri M. Si ; Dosen UIN Mataram.
- Kepala Sub Bidang Penelitian dan Pengembangan Ekonomi dan Wilayah
- Kepala Sub Bidang Penelitian dan Pengembangan Sosial Budaya
- Kepala Sub Bidang Penelitian dan Pengembangan Informasi Geospasial
- Pejabat Fungsional Perencana Bappeda Provinsi NTB
- Staff Bidang Penelitian dan Pengembangan Bappeda Provinsi NTB
Struktur Organisasi SDGs Center
Susunan organisasi Kelembagaan SDGs Center terdiri dari :
- Dewan Penasihat;
- Tim Pakar;
- Tim Pelaksana;dan
- Sekretariat.
- Ketua Dewan Penasihat adalah Gubernur; menetapkan kebijakan umum dan strategi pelaksanaan pengembangan dan pengelolaan Kelembagaan SDGs Center NTB dan memiliki fungsi memberikan arahan, nasihat dan saran dalam rangka percepatan pencapaian TPB/SDGs.
- Tim Pakar adalah para pakar yang merupakan perwakilan dari Perguruan Tinggi, Organisasi Profesi dan NGO; bertugas membantu Dewan Penasihat dalam menetapkan kebijakan umum dan strategi pelaksanaan pengembangan dan pengelolaan Kelembagaan SDGs Center NTB; dan memiliki fungsi untuk melakukan kajian, merumuskan dan merekomendasikan kebijakan dalam rangka percepatan pencapaian TPB/SDGs.
- Tim Pelaksana beranggotakan unsur pemerintah, akademisi, filantropi, pelaku usaha, organisasi kemasyarakatan dan pemangku kepentingan lainnya;
- Sekretariat beranggotakan unsur pemerintah dan/atau tenaga professional;
- Ketentuan mengenai komposisi, keanggotaan, tugas dan kewenangan Dewan Penasihat, Tim Pelaksana dan Sekretariat ditetapkan dengan Keputusan Gubernur;
- Kelembagaan SDGs Center NTB merupakan lembaga non struktural yang berada dibawah dan bertanggungjawab kepada Gubernur;
- Kelembagaan SDGs Center NTB berkedudukan pada lembaga daerah yang menangani urusan perencanaan, penelitian dan pengembangan.
- penyusunan kajian dalam rangka pengembangan dan penelitian kebijakan yang dapat mendukung percepatan pencapaian tujuan pembangunan berkelanjutan;
- penyusunan dan penetapan arah kebijakan dalam rangka percepatan pencapaian TPB / SDGs;
- pengusulan kebutuhan pengembangan Kelembagaan SDGs Center NTB;
- pengelolaan Kelembagaan SDGs Center NTB secara terencana, terintegrasi dan berkesinambungan;
- koordinasi perencanaan pengembangan pengelolaan Kelembagaan SDGs Center NTB;
- penguatan kapasitas sumber daya manusia pemangku kepentingan dalam rangka percepatan pencapaian TPB / SDGs;
- menjalin kerjasama multi pihak untuk menjamin kepastian pencapaian TPB / SDGs; dan
- monitoring dan evaluasi pencapaian TPB / SDGs.
- Ketua Dewan Penasihat Kelembagaan SDGs Center NTB adalah Gubernur;
- Dewan Penasihat Kelembagaan SDGs Center NTB menetapkan kebijakan umum dan strategis pelaksanaan pengembangan dan pengelolaan Kelembagaan SDGs Center NTB;
- Dewan Penasihat memiliki fungsi memberikan arahan, nasihat dan saran dalam rangka percepatan pencapaian TPB/SDGs.
Tim Pelaksana
Tim Pelaksana bertugas merencanakan, mengkoordinasikan dan melaksanakan kebijakan strategis dalam rangka Pengembangan dan Pengelolaan Kelembagaan SDGs Center NTB
Susunan organisasi Tim Pelaksana terdiri dari :
- Ketua; adalah Wakil Gubernur
- Wakil Ketua;
- Sekretaris;
- Ketua, Sekretaris dan Anggota Kelompok Kerja Pilar Pembangunan Sosial;
- Ketua, Sekretaris dan Anggota Kelompok Kerja Pilar Pembangunan Ekonomi;
- Ketua, Sekretaris dan Anggota Kelompok Kerja Pilar Pembangunan Lingkungan;
- Ketua, Sekretaris dan Anggota Kelompok Kerja Pilar Pembangunan Hukum dan Tata Kelola.
Dalam menjalankan tugas dan fungsinya, Tim Pelaksana berkewajiban melakukan koordinasi perencanaan dan pelaksanaan program dan kegiatan;
Untuk menunjang kelancaran tugas dan fungsinya Tim Pelaksana dapat menggunakan tenaga ahli dan pendamping kegiatan sesuai kebutuhan.
Tahap Rapat ini merupakan bagian dari penyusunan draft Rapergub sebagai bahan seminar, dilanjutkan perbaikan kemudian disetujui Kepala Bappeda untuk diserahkan ke Biro Hukum.