By: Bowo Soesatyo
Dalam sejumlah kesempatan, Kepala Bappeda sering mengingatkan bahwa terkadang kita harus menambah kecepatan berlari untuk mencapai titik tujuan yg telah kita tentukan, situasi itu nampaknya hadir dihadapan kita kali ini dimana Dokumen RPJMD dan RENSTRA SKPD harus sudah rampung pada Minggu pertama Oktober 2020. Tentu beberapa hari kedepan kita akan disibukan melakukan supervisi dan penyusunan terhadap dokumen tersebut, pedal gas harus ditekan poll agar sampainya lebih cepat dengan tetap memperhatikan rambu dan kendaraan lain yg melintas dijalan agar tetap selamat. Satu kekhususan dalam penyusunan dokumen perencanaan kali ini yaitu pememberlakuan regulasi baru.
Beragam reaksi muncul , terutama dari OPD selaku eksekutor kegiatan. Sebagaimana kita ketahui butuh waktu 5 tahun bagi Kementerian Dalam Negeri setelah terbitnya UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah untuk menerbitkan Peraturan yang berimplikasi signifikan bagi perubahan dalam penyusunan dokumen perencanaan dan pengelolaan keuangan daerah dengan lahirnya Permendagri Nomor 90 Tahun 2019 tentang KKN (Klasifikasi, Kodefikiasi dan Numenklatur) Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah. Dan tentu masih segar dalam ingatan kita semua, tiga tahun yang lalu saudara tua Permendari 90/2019 lahir terlebih dahulu pada Tahun 2017 dengan Nomor 86 sebagai Pedoman Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah.
Kelahiran Permendagri 90/2019 ini sebagai saudara muda masih dirasakan perlu oleh Pemerintah Pusat. Dasar pemikiranya adalah ditemukanya perbedaan kode dan nama program kegiatan di daerah-daerah yang menyebabkan pemerintah pusat dalam hal ini Kementerian Dalam Negeri selaku pembina umum daerah kesulitan dalam menghitung capaian pelaksanaan program daerah secara nasional. Dengan adanya standarisasi penamaan, pemberian kode, pengelompokan informasi menuju single codebase, diharapkan akan menjadikan tata kelola pemerintah daerah yang semakin transparan, akuntabel, responsif serta reliable sesuai dengan prinsip- prinsip good governance.
Sebagai gambaran pada proses yang telah kita lakukan, banyak muncul pertanyaan-pertanyaan baik dari aparatur perencana Bappeda sendiri maupun dari OPD saat pembahsan informasi penyusunan dokumen perubahan RPJMD-RENSTRA-RENJA, antara lain:
- terkait dengan program yang bukan menjadi urusan OPD namun menjadi program unggulan/strategis, bagaimana perlakuanya?
- bila capaian indikator hasil (outcame) dari program menjadi tanggung jawab pejabat eselon III, dan ternyata dalam OPD tersebut hanya ada satu program namun memiliki 4 (empat) bidang/jabatan eselon III bagaimana mengaturnya?
- bagaimana dengan kewenangan daerah dalam UU 23/2014 yang sudah dicabut dengan Undang-undang baru, apakah masih bisa dilaksanakan sebagai program dan kegiatan
- bagaimana penyusunan matriks renstra terhadap rencana program dan kegiatan yang numenklaturnya berbeda dengan regulasi sebelumnya?
- bagiamana hubungan antara tujuan dan sasaran RPJMD dengan tujuan dan sasaran RENSTRA ?
- Yuwono (2008) APBD dan Permasalahanya
- Dirjen Bangda (2020) Materi sosialisasi Permendagri 90/2019
- Bappeda NTB (2020) Materi Persiapan Penyusunan Renstra PD