Koordinator Sekretariat Jabatan Fungsional Bappeda Provinsi NTB, Sri Suparti, SH., ME., Bersama Pejabat Fungsional Perencana, mengikuti Zoom Meeting Diseminasi Modul Perlindungan Sosial Di Desa Terhadap Perempuan Dalam Pemenuhan Hak Anak. Kegiatan diadakan oleh Dirjen Pembangunan Desa dan Perdesaan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi RI, bekerjasama dengan UNICEF. Selasa 1 November 2022.
Teguh Hadi Sulistiono, S.IP., M.Si., selaku Direktur Pengembangan Sosial Budaya dan Lingkungan Desa dan Perdesaan, menyampaikan hakekat dan tujuan pembangunan desa ialah meningkatnya kualitas hidup manusia, meningkatkan pelayanan publik di desa, penanggulangan kemiskinan, serta menjadikan masyarakat desa sebagai subjek pembangunan. Pembangunan desa mengedepankan kebersamaan, kekeluargaan dan kegotongroyongan untuk mewujudkan pengarusutamaan perdamaian dan keadilan sosial.
Untuk itu, telah ditetapkan beberapa teknis perlindungan sosial di desa yaitu: 1. Penjangkauan yang memastikan seluruh warga tidak tersisih dari basis data desa, terutama kelompok rentan; 2. Pelayanan, seperti posyandu perlu membuka tempat pelayanan untuk memastikan setiap warga tahu ke mana harus melapor, mengurus hal-hal terkait perlindungan sosial, atau menyampaikan keluhan; 3. Perujukan, solusi bagi keluhan/pelaporan yang tidak dapat diselesaikan oleh Desa; 4. Pengelolaan Kasus, dimana desa perlu mengawal dan mendokumentasikan bagaimana pengelolaan kasus dilakukan; dan 5. Pengelolaan Data, yaitu data hasil pelayanan dan penjangkauan perlu dikelola dengan baik, hati-hati, dan bertanggungjawab, Ujar Teguh menambahkan.
Terutama bagi kaum rentan dua diantaranya adalah perempuan dan anak. Perempuan dan anak adalah pilar penting dalam membangun suatu bangsa, namun masih banyak perempuan miskin yang tidak dapat mengakses program perlindungan sosial karena memiliki pengetahuan yang rendah terhadap persyaratan program, layanan yang diberikan, atau tidak masuk dalam daftar penerima manfaat karena tidak memiliki identitas. Perempuan juga lebih rentan di bidang ekonomi maupun seperti lebih rentan di PHK, beban kerja dalam rumah tangga meningkat, dan kekerasan pada rumah tangga. Sedangkan kerentanan anak terjadi dalam contoh kasus terpaksa/dipaksa mencari nafkah, penelantaran, korban kekerasan, ataupun terlahir dari keluarga/orang tua miskin. Oleh karena itu dibentuklah Desa Peduli Perlindungan Sosial, dan Desa Ramah Perempuan dan Peduli anak. Rumah tangga miskin dan rentan, perempuan dan anak sebagai sasaran kelompok, dimana pemerintah desa sebagai penanggungjawab program perlinsos di desa. Harapannya kegiatan ini dapat berdampak positif dalam pemenuhan hak-hak anak demi mewujudkan sumber daya manusia berkualitas. Ujar Teguh dalam paparannya.
Drs. Luthfy Latief, M.Si selaku Direktur Fasilitasi Pemanfaatan Dana Desa Kementerian Desa juga menyampaikan bahwa hal tersebut sesuai dengan Prioritas Penggunaan Dana Desa Untuk mencapai SDGs Desa tahun 2022 yang telah diatur di dalam Permendesa PDTT Nomor 7 Tahun 2022 yaitu Pengembangan Desa inklusif untuk meningkatkan keterlibatan masyarakat secara menyeluruh dalam pembangunan Desa.
Dua diantaranya bagi perempuan dan anak yang masuk kelompok marginal dan rentan. Beberapa contoh kegiatan prioritas penggunaan dana desa 2022 yang diarahkan adalah; kegiatan pelayanan dasar, penyelenggaraan forum warga, pemberian bantuan hukum bagi kelompok marginal dan rentan, penguatan nilai-nilai keagamaan dan kearifan lokal untuk membentuk kesalehan sosial di desa, dan kegiatan lainnya untuk mewujudkan desa inklusif yang sesuai dengan kewenangan Desa dan diputuskan dalam Musyawarah Desa.
Selain itu, terkait perempuan dan anak, dalam prioritas penggunaan dana desa juga dialokasikan pencegahan dan penurunan stunting. Dimana dilaksanakan beberapa tindakan promotif dan preventif untuk pencegahan dan penurunan stunting, antara lain; pelatihan kesehatan ibu dan anak, pendidikan tentang pengasuhan anak, upaya pencegahan perkawinan dini, pemberian makanan tambahan yang beragam, bergizi, seimbang, dan aman dan berbasis potensi sumber daya lokal bagi anak usia di bawah 5 tahun, penyuluhan dan konseling gizi, ASI eksklusif, dan makanan pendamping ASI, peningkatan kapasitas bagi kader pembangunan manusia, kader posyandu dan pendidik pendidikan anak usia dini, penyediaan air bersih dan sanitasi, perlindungan sosial untuk peningkatan akses ibu hamil dan menyusui serta balita terhadap jaminan kesehatan, dan lainnya.
Desa Ramah Perempuan dan Peduli Anak, juga menjadi salah satu program dalam mewujudkan tujuan pembangunan berkelanjutan di desa (SDGs) di Desa, dengan Program kegiatan: Pendidikan Desa Berkualitas, Keterlibatan Perempuan Desa, Desa Damai Berkeadilan, dan Kelembagaan Desa Dinamis dan Budaya Desa Adaptif. Ujar Luthfi menambahkan.
#NTBGEMILANG
#NTBTangguhDanMantap
#NTBBersihDanMelayani
#NTBSehatDanCerdas
#NTBAsriDanLestari
#NTBSejahteraDanMandiri
#NTBAmanDanBerkah