Senin, 25 Januari 2021, Kepala Bidang Penelitian dan Pengembangan Bappeda Provinsi NTB Lalu Suryadi, S.P., M.M dan Kepala Sub Bidang Informasi Geospasial Wuri Handayani, S.T, mengikuti webinar Optimalisasi batas daerah dan toponimi dalam mewujudkan tertib administrasi kewilayahan untuk mendukung percepatan implementasi UU Cipta Kerja yang diselenggarakan oleh Kementerian Dalam Negeri yang disampaikan oleh Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan (Dr. Safrizal ZA, M.Si).
Dasar hukum yang digunakan untuk optimalisasi batas daerah adalah:
- PP No. 78/2007 tentang Tata Cara Pembentukan, Penghapusan, dan Penggabungan Daerah
- UU 4/2011 tentang Informasi Geospasial
- UU 23/2014 tentang Pemerintah Daerah
- Perpres 9/2016 tentang Percepatan Pelaksanaan KSP pada Tingkat Ketelitian peta 1:50.000
- Permendagri 141/2017 tentang Penegasan atas Daerah
- Permendagri 72/2019 tentang Kode dan Data Wil. Adm. Pemerintahan
- UU 11/2020 tentang Cipta Kerja yang mengatur batas daerah sebagai acuan dalam penyusunan rencana tata ruang, sehingga perlu percepatan penyelesaian batas daerah
Terdapat beberapa Issue Strategis Toponimi & Batas Daerah yang perlu diselesaikan:
- Penyelesaian Batas Kewengangan Pengelolaan Sumber Daya di Laut Daerah Provinsi
- Digitalisasi kode dan data wilayah administrasi pemerintahan
- Percepatan Revisi Permendagri No 30 Tahun 2012 tentang Pedoman Pemberian dan Perubahan Nama Daerah & Ibukota, dan Pemindahan Ibu Kota, dan
- Penggunaan UU No 11 Cipta Kerja sebagai acuan dalam penyusunan rencana tata ruang
Pasca UU 11/2020 Cipta Kerja terdapat RPP yang menjelaskan penyelesaian ketidaksesuaian antara tata ruang dengan Kawasan hutan, izin dan hak atas tanah yang menghasilkan batas daerah sebagai layer dasar yang menjadi acuan penyusunan penataan ruang dan Peta Tematik lain, Adanya limitasi waktu dalam penyelesaian batas daerah terkait penataan ruang.
Tujuan dari penegasan batas daerah diatur dalam pasal 2 ayat (1) Permendagri 141/2017 yang dibuat untuk menciptakan tertib adminstrasi pemerintahan, memberikan kejelasan dan kepastian hukum terhadap batas wilayah suatu daerah yang memenuhi aspek Teknik dan yuridis.
Tahapan yang perlu dilakukan untuk penegasan batas daerah diatur dalam Permendagri No 141/2017 tentang penegasan batas daerah dimana Tim PBD Prov dan Tim PBD pusat dengan penyiapan dokumen berupa UU DOB, PP, Perda, Peta wilayah, peta dasar, Citra Satelit, Pelacakan batas, pengukuran dan penentuan posisi batas, pembuatan peta batas.
Capaian Kegiatan Toponimi dan Batas Daerah sampai tahun 2021 dari batas antar provinsi dan kabupaten adalah dari 34 provinsi dan 165 segmen terdapat 138 segmen dalam 86 permendagri (84%) dan 23 Daerah provinsi dengan polygon yang sudah tertutup (68%). Dari 514 Kabupaten/Kota dengan 814 segmen terdapat 527 segmen dalam 479 permendagri (64,74%) dan 253 Daerah Kabupaten/Kota yang sudah memilik polygon tertutup (49.22%).
Untuk Provinsi Nusa Tenggara Barat perkembangan segmen batas antara Kabupaten/Kota pada Januari 2021, seluruh 10 segmen yang ada sudah selesai di Permendagri.
Dalam rangka updating luas wilayah, bagi daerah yang sudah selesai batas daerahnya secara menyeluruh (polygon tertutup) untuk dapat dilakukan perhitungan ulang luas wilayahnya. Melaksanakan amanat pasal 401 ayat (2) UU 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah diatur bahwa penegasan batas termasuk cakupan wilayah dan penentuan luas dilakukan berdasarkan pada perhitungan Teknik yang dibuat oleh Lembaga yang membidangi informasi geospasial. Untuk saat ini masih dalam proses teknik updating luas wilayah oleh BIG dan Kemendagri.
Permasalahan yang sering ditemukan berdasarkan penegasan batas daerah:
- Berkaitan dengan potensi ekonomi
- Perebutan Sumber Daya Alam
- Overlapping wilayah perijinan
- Berkaitan dengan fungsi pelayanan
- Duplikasi pelayanan administrasi
- Rentang kendali penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan public
- Berkaitan dengan kultural social
- anggapan terpisahnya etnis/sub etnis tertentu
- kecemburuan social dan isu pendatang dengan penduduk asli
- Berkaitan dengan politik & hukum
- Wilayan konstituen parpol
- Dapil ganda
- Wilayah yang dianggap kekuasaan pemimpin/parpol tertentu
- Insinkronisasi antara UU Pembentukan Daerah, batang tubuh dengan Lampiran peta
- Berkaitan dengan kordinasi
- Pelacakan batas tanpa adanya koirdinasi
- Penempatan letak pilar yang tidak tepat
- Minimalisnya pemahanam SDM terdapat makna batas daerah
Manfaat ditetapkannya batas Daerah
- Kejelasan cakupan wilayah administrasi pemerintahan
- Menciptakan efektivitas pelayanan pada masyarakat
- Kejelasan luas wilayah
- Kejelasan pengaturan tata ruang
- Kejelasan administrasi kependudukan
- Kejelasan daftar pemilih (Pemilu, Pilkada)
- Kejelasan administrasi pertanahan
- Kejelasan perijinan pengeololaan Sumber Daya Alam
Penegasan Batas daerah tidak menghapus hak atas tanah, kepemilikan asset, hak ulayat, dan hak adat pada masyarakat.
#NTBGemilang
#NTBTangguhdanMantap
#NTBBersihdanMelayani
#NTBSehatdanCerdas
#NTBAsridanLestari
#NTBSejahteradanMandiri
#NTBAmandanBerkah