Sesuai dengan amanat undang-undang 23/2014 Perencanaan pembangunan Daerah didasarkan pada data dan informasi yang dikelola dalam Sistem Informasi Pembangunan Daerah (SIPD). Sementara untuk difinisi SIPD sendiri adalah SISTEM INFORMASI yang membantu penyediaan Data dan Informasi Pembangunan Daerah, penyusunan Perencanaan, Pengendalian, dan Evaluasi pembangunan daerah secara Elektronik yang pelaksankanannya oleh pemerintah daerah secra nasional. Sehingga pada rapat yang di laksanakan di kantor Bappeda Prov. NTB Senin [07/08/2017] baik secara teknis di harapkan mampu di kuasai cara mengoperasikan aplikasi yang sudah di sosialisasikan sebelumnya, dan dapat mencapai tujuan SIPD yang juga di paparkan pada rapat yang di laksanakan di kantor Bappeda prov. NTB di antaranya :
- Meningkatkan kualitas perencanaan, pengendalian dan evaluasi pembangunan daerah, melalui dukungan ketersediaan data dan informasi pembangunan daerah yang akurat, mutakhir dan dapat dipertanggungjawabkan
- Mengoptimalkan pengumpulan, pengisian, dan evaluasi serta pemanfaatan data dan informasi pembangunan daerah
- Membangun rumah legal database pembangunan untuk seluruh daerah, sebagai dasar input untuk perencanaan pembangunan baik pusat maupun daerah
Rapat yang di ikuti oleh OPD lingkup Pemprov. NTB juga membahas terkait dengan keterisian data pada aplikasi SIPD 2016 yang rata-rata keterisian datanya masih di bawah 50%. Pada tahun 2017 di lakukan perubahan konsep SIPD, bahwa fokus bukan untuk keterisian data tapi pemanfaatan SIPD untuk perencanaan pembangunan daerah.
Sebagai perbandingan antara konsep SIPD lama dengan SIPD baru di jelaskan perbedaan mendasar yang dapat di pahami bersama untuk penigkatan data yang valid dalam mendukung data untuk perencanaan di daerah. Untuk konsep SIPD lama lebih kepada proses pengumpulan datanta dan belum fokus pada perencanaan, lebih fokus pada keterisian data bukan pemanfaatan datanya, data yang masih belum terkelompok antara data dan informasi. Sementara untuk konsep SIPD baru ini memmang lebih kepada pemanfaatan data untuk perencanaan, berbasis urusan, sebagai evaluasi pembangunan, dan pengembangan yang di lakukan menjadi 4 bagian ( e-Database, e-Planning, e-Budgeting, dan e-Monev).
Berikut beberapa instrumen dan bagan pemanfatan SIPD instrumen dan tools pencapaian target pembangunan daerah :