Uji Publik Tahapan Finalisasi Penyusunan Rumusan Dokumen Grand Design Pembangunan Kependudukan (GDPK) Provinsi NTB

Kepala Bidang Pemerintahan dan Pembangunan Manusia Bappeda Provinsi NTB, H. Huailid, S.Sos., M.Si mendampingi Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Provinsi NTB memimpin uji publik  tahapan finalisasi penyusunan rumusan dokumen Grand Design Pembangunan Kependudukan (GDPK) Provinsi NTB, bertempat di ruang rapat Geopark Bappeda Provinsi NTB, Kamis 2 Desember 2021.

Jumlah sebaran penduduk yang kurang merata dengan masih terpusat pada kawasan pemerintahan, berdampak pada kualitas hidup, kerusakan hutan dan lahan, sumber daya air, pendangkalan sungai, pencemaran lingkungan dan lain-lain. Sebaran penduduk yang kurang merata juga akan berdampak pada masalah ekonomi, sosial, kesehatan dan pemerataan pembangunan.

Pembangunan kependudukan adalah upaya mewujudkan sinergi sinkronisasi dan harmonisasi pengendalian kuantitas peningkatan kualitas, pembangunan keluarga, penataan persebaran dan pengarahan mobilitas, serta penataan administrasi kependudukan.

Grand Design Pembangunan Kependudukan (GDPK) adalah arahan kebijakan yang dituangkan dalam program lima tahunan pembangunan kependudukan Indonesia untuk mewujudkan target pembangunan kependudukan.

GDPK ini terdiri dari lima aspek pembangunan kependudukan, yaitu: (1) Pengendalian Kuantitas Penduduk, (2) Peningkatan Kualitas Penduduk, (3) Pengarahan Mobilitas Penduduk, (4) Pembangunan Keluarga, (5) Pengembangan Data Base Kependudukan.

Tujuan disusunnya GDPK sendiri setidaknya mencakup delapan hal: (1) Mewujudkan kualitas penduduk dalam aspek kesehatan, pendidikan, sosial, budaya berlandaskan iman dan taqwa, sehingga mampu berdaya saing dalam menghadapi tantangan kemajuan, (2) Mewujudkan kuantitas penduduk yang ideal, serasi dan seimbang sesuai dengan daya dukung dan daya tampung lingkungan, (3) Mewujudkan pembangunan berkelanjutan yang didasarkan pada wawasan kependudukan dan lingkungan, (4) Mewujudkan kesejahteraan penduduk melalui penanggulangan kemiskinan dan perluasan kesempatan kerja dan penyediaan lapangan kerja, (5) Mewujudkan pengarahan mobilitas penduduk secara merata antar wilayah kecamatan, (6) Mewujudkan keluarga yang berketahanan, sejahtera, sehat, maju, mandiri dan harmonis yang berkeadilan dan berkesetaraan gender serta mampu merencanakan sumber daya keluarga, (7) Mewujudkan tercapainya bonus demografi melalui pengendalian kuantitas dan peningkatan kualitas penduduk, (8) Mewujudkan data dan informasi kependudkan yang akurat (valid) dan dapat dipercaya serta terintegrasi melalui pengembangan sistem informasi data kependudukan.

Perlu disadari bahwa proses perencanaan pembangunan mutlak memerlukan integrasi antara variabel demografi dengan variabel pembangunan. Oleh karena itu penyusunan Grand Design Pembangunan Kependudukan dalam rangka menyediakan kerangka pikir dan panduan untuk mengintegrasikan berbagai variabel kependudukan ke dalam berbagai proses pembangunan menjadi sangat urgen.

#NTBGEMILANG
#NTBTangguhDanMantap
#NTBBersihDanMelayani
#NTBSehatDanCerdas
#NTBAsriDanLestari
#NTBSejahteraDanMandiri
#NTBAmanDanBerkah