Mataram, 2 Juni 2021, Bappeda Provinsi NTB mengadakan rapat koordinasi dalam rangka Pembahasan Rancangan Awal Penyusunan Peraturan Gubernur Tentang Penanggulangan Kemiskinan yang dihadiri oleh Dinas Sosial Provinsi NTB, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Pemerintahan Desa Kependudukan dan Catatan Sipil Provinsi NTB, Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Provinsi NTB, Badan Pusat Statistik Provinsi NTB, dan KOMPAK.
Dalam sambutannya, Kepala Bappeda Provinsi NTB Dr. Ir. H. Iswandi, M.Si mengatakan bahwa “Rancangan Peraturan Gubernur Tentang Penanggulangan Kemiskinan ini penting karena akan menjadi pedoman bagi semua pihak yang terlibat dalam penanggulangan kemiskinan, poinya adalah : Pertama, Isu tentang kemiskinan dan program penanggulangan kemiskinan ini permasalahan yang mengakar lama dan selalu mendapat perhatian bahkan sampai menjadi isu politik, yakni kemampuan pemimpin dalam suatu periode pemerintahan untuk menurunkan kemiskinan itu diperbandingkan antara satu periode dengan periode yang lain”.
Kedua, “Isu kemiskinan adalah isu global, menjadi item dalam SDGs, dalam SDGs untuk melihat perkembangan SGDs Goals pertama adalah penghapusan Kemiskinan mulai dari tingkat lokal, nasional sampai internasional”. Pungkas Doktor Iswandi.
Berangkat dari hal tersebut Doktor Iswandi berharap agar program penanggulangan kemiskinan di NTB harus teratasi secara baik bahkan harus tepat sasaran terlebih lagi pada masa Pandemi Covid-19 sekarang ini. “Semua harus dilakukan dengan koordinasi antar dinas terkait sesuai dengan isi dari Peraturan Gubernur ini”, tutupnya.
Dalam penanggulangan kemiskinan, NTB sudah berada pada jalurnya. Meskipun BPS mencatat, NTB mengalami kenaikan persentase penduduk miskin selama periode Maret 2020 – September 2020 sebesar 0,26 persen. Sedangkan secara nasional, BPS mencatat persentase penduduk miskin pada September 2020 sebanyak 10,19 persen, meningkat 0,41 persen terhadap Maret 2020. Namun, jika dibandingkan dengan 34 provinsi di Indonesia, posisi Provinsi NTB ada di urutan 9 dari 10 besar provinsi yang menahan laju kemiskinan dengan baik. Karena dimasa pandemi Covid 19 seperti sekarang ini, tidak berbicara pada penurunan angka kemiskinan, tapi lebih pas berbicara tentang menahan laju kenaikan angka kemiskinan.
Laju kemiskinan juga dapat ditahan karena BantuanSosial Pemerintah baik Pemerintah Pusat maupun Daerah (Bantuan Pangan Non Tunai, Bantuan Sosial Tunai, dan Bantuan Langsung Tunai) berjalan dengan baik.
Kepala Bidang Ekonomi Bappeda Provinsi NTB Iskandar Zulkarnain, menambahkan bahwa peraturan Gubernur yang sedang diinisiasi oleh Bappeda Provinsi NTB ini adalah salah satu ikhtiar agar penanggulangan kemiskinan di NTB lebih maksimal terlebih di masa pandemi Covid 19 seperti sekarang ini.
#NTBGEMILANG
#NTBTangguhDanMantap
#NTBBersihDanMelayani
#NTBSehatDanCerdas
#NTBAsriDanLestari
#NTBSejahteraDanMandiri
#NTBAmanDanBerkah