Syamsul Hidayat, S.Pt dan Ir. Asdiah Triana Sekretariat DBH CHT Bappeda NTB mengikuti Sosialisasi PMK No.22 Tahun 2023 tentang Aglomerasi Pabrik Hasil Tembakau (APHT). Diinisiasi oleh Kementerian Keuangan RI Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Direktorat Teknis dan Fasilitas Cukai, kegiatan ini dilaksanakan secara hybrid. 30 Maret 2023.
Narasumber sampaikan, terdapat lima latar belakang mengapa PMK APHT ini disusun. Antara lain; 1) Terdapat beberapa daerah yang tertarik untuk mendirikan KIHT, tetapi mengharapkan ketentuan dan persyaratan yang lebih mudah (terutama terkait luas lahan di bawah 5 ha. 2) Munculnya nomenklatur baru yaitu Sentra Industri Hasil Tembakau (SIHT) dalam alokasi DBH CHT yang belum diatur dalam ketentuan di bidang cukai. 3) PMK-21 belum mengakomodir kerja sama produksi untuk jenis BKC HT selain dalam bentuk Batangan. 4) Beberapa KIHT yang sudah terbentuk belum memenuhi persyaratan fisik dan administrasi sebagai Kawasan Industri. Dan 5) Perlu pengaturan yang lebih rinci terkait ketentuan dan larangan kerja sama produksi BKC di dalam KIH.
Terdiri dari 18 Pasal, PMK ini jelaskan bahwa aglomerasi pabrik adalah usaha untuk mengumpulkan atau memusatkan pabrik dalam suatu tempat, lokasi atau kawasan tertentu dalam hal ini utamanya industri hasil tembakau.
Sementara itu terkait kemudahan, PMK APHT paling tidak berikan tiga kemudahan bagi Pengusaha Pabrik yang bergabung di dalamnya. Pertama perizinan di bidang cukai dalam hal pengecualian dari ketentuan luas lokasi dan lain sebagainya. Selain itu juga adanya Kerjasama untuk menghasilkan BKC HT. Dan terakhir berupa penundaan pembayaran cukai dalam jangka waktu 90 hari.
“Pengusaha pabrik tidak boleh lakukan Kerjasama pengemasan BKC hasil tembakau dalam kemasan untuk penjualan eceran dan pelekatan pita cukai” ujar narasumber jelaskan tentang larangan di lokasi. Selain itu ia juga jelaskan, pengusaha pabrik juga tidak boleh lakukan Kerjasama dalam hal menghasilkan BKC berupa hasil tembakau dengan pengusaha pabrik di luat tempat aglomerasi. “Dan larangan terakhir adalah tidak boleh jalankan kegiatan sebagai pengusaha pabrik di luar lokasi aglomerasi” ujarnya menambahkan.
Mengikuti sosialisasi, Sekretariat DBH CHT Provinsi NTB yang saat ini sedang susun Pergub tentang Pengelolaan KIHT sebutkan bahwa pergub ini perlu diseusaikan dengan PMK yang baru.