Salah satu tugas pokok dari Kementerian PPN/Bappenas adalah: meningkatkan kapasitas institusi perencana tingkat pusat dan daerah melalui pengembangan kompetensi sumber daya manusia. Dalam Undang Undang Nomor 25 Tahun 2004, tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, Perencanaan adalah suatu proses untuk menentukan tindakan masa depan yang tepat melalui urutan pilihan dengan memperhitungkan sumber daya yang tersedia. Perencanaan merupakan upaya yang dilaksanakan oleh semua komponen bangsa dalam rangka mencapai tujuan bernegara. Proses perencanaan dapat melalui: proses teknokratis, proses politis, proses partisipatif, proses bottom.
Proses perencanaan dilakukan untuk menjamin terciptanya integrasi, sinkronisasi dan sinergi baik antar daerah, antar ruang, antar waktu, antar fungsi pemerintah, maupun antar pusat dan daerah.
Beberapa definisi dalam Perencanaan Pembangunan Nasional antara lain:
1) Pejabat Fungsional Perencana adalah Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak untuk melaksanakan kegiatan perencanaan di instansi/unit perencanaan pemerintah di pusat dan daerah;
2) Unit Perencana adalah: Unit pada instansi pemerintah baik di pusat dan di daerah yang mempunyai tupoksi: melakukan kegiatan perencanaan secara menyeluruh (dari identifikasi permasalahan sampai penilaian hasil kegiatan); Menghasilkan rencana kebijakan lingkup makro, sektor dari daerah serta berdampak nasional dan daerah; Melakukan pemantauan dan evaluasi (contoh: instansi/unit perencanaan antara lain: Bappeda, Bappenas);
3) Angka Kredit adalah suatu angka yang diberikan berdasarkan penilaian atas pretasi kerja yang telah dicapai oleh perencana dalam mengerjakan butir kegiatan sebagai salah satu syarat untuk pengangkatan dan kenaikan pangkat/jabatan dalam Jabatan Fungsional Perencana (JFP).
Melihat dari tugas pokok di atas, maka dapat dilihat bahwa pentingnya peran perencana dalam perencanaan pembangunan di Indonesia. Fungsional Perencana merupakan pelaksana Perencanaan Teknokrasi sebagai Think Thank dan merumuskan rekomendasi strategis, kebijakan dan program serta melakukan pemantauan, evaluasi dan pelaksanaan. Sedangkan peran Instansi/Unit Satuan Kerja Perencanaan adalah melakukan tugas, koordinasi vertikal dan horizontal, perumusan alternatif kebijakan, administrator dan pengambilan keputusan. Jadi tujuan dari perencanaan adalah menjamin terciptanya integritas, sinkronisasi dan sinergi baik antar daerah, antar ruang, antar waktu, antar fungsi pemerintah, maupun antar pusat dan daerah.
Peran Pusbindiklatren dalam pengembangan kapasitas institusi unit Satuan Kerja Perencana sebagai pembina perencana, sebagai pengelola beasiswa, dan sebagai penyelenggaraan diklat. Kesemuanya itu untuk meningkatkan kompetensi dan profesionalitas perencana pemerintah di seluruh Indonesia dalam rangka meningkatkan kapasitas instansi perencana untuk mensinergikan (sinergitas perencanaan, sinergitas penganggaran, sinergitas pencapaian target pembangunan) perencanaan pemerintah pusat dan daerah.
Adapun Fungsi Bappeda Provinsi NTB sebagai Instansi Pembina Jabatan Fungsional Perencana (JFP) adalah
a. Sebagai Instansi Pembina Perencana di daerah,
b. Menyusun Pedoman Pelaksanaan JFP di daerah,
c. Melakukan Penilaian Angka Kredit bagi Perencana Pertama, Muda dan Madya serta
d. Meningkatkan kompetensi JFP melalui bintek/pelatihan.