Tentang Penyediaan, Penggunaan, Pengendalian Kualitas, Pengolahan, dan Distribusi Data Satelit Penginderaan Jauh Resolusi Tinggi.
Kewajiban LAPAN:
- menyediakan data satelit penginderaan jauh resolusi tinggi dengan lisensi PemerintahIndonesia;
- meningkatkan kapasitas dan operasi sistem akuisisi data satelit penginderaan jauh resolusi tinggi;
- melaksanakan penyediaan data satelit penginderaan jauh resolusi tinggi sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan;
- melakukan pengolahan atas data satelit penginderaan jauh resolusi tinggi berupa koreksi radiometrik dan spektral;
- membuat meta data atas data satelit penginderaan jauh resolusi tinggisesuai dengan Standar Nasional Indonesia;
- melakukan penyimpanan data satelit penginderaan jauh resolusitinggi; dan
- bersama Badan Informasi Geospasial melakukan pengendalian kualitas
Hal-hal terkait kegiatan penginderaan jauh, antara lain:
- Merencanakan, membangun dan mengoperasi satelit dan stasiun bumi penginderaan jauh (pasal16dan 17).
- Pengadaan data penginderaan jauh resolusi tinggi (pasal18).
- Penyusunan standar metode dan kualitas pengolahan data (pasal19).
- Menyelenggarakan penyimpanan dan pendistribusian data melalui Bank Data Penginderaan Jauh Nasional sebagai simpul jaringan data penginderaan jauh dalam sistem Jaringan Data Spasial Nasional (pasal 20).
- Membangun pedoman pemanfaatan dan diseminasi informasi penginderaan jauh (pasal22).
Penanda Tanganan MOU Dengan Pemerintah Provinsi NTB.
Dengan terjalinnya kerjasama Pemerintah Provinsi NTB dengan LAPAN dapat di manfaatkan sebaik-baiknya untuk kepentingan pembagunan Daerah Prov. NTB yang lebih bik.