Rapat yang di laksanakan di Kantor Bappeda Prov NTB [19/06/2017] dengan tema Launching aplikasi mobile (android) Klinik Statistik dan pengenalan Aplikasi SIPD terbaru, pertemuan ini adalah tindak lanjut dari beberapa pertemuan yang sudah di laksanakan di Diskoninfo dan BPS sebagai komitmen dalam mewujudkan NTB satu data yang sudah di sepakati dalam MOU antara BPS, Diskominfo dan Bappeda. Dalam rapat yang di hadiri oleh seluruh OPD Kepala Bappeda memberikan sambutan sekaligus membuka dan melaunching secara resmi aplikasi Klinik statistik dan SIPD terbaru dalam paparannya Kepala Bappeda menyamaikan beberapa hal terkait dengan sistem perencanaan yang efisien dan akuntabel yang berbasis elektronik. Perencanaan pembangunan daerah pada prinsipnya terdiri dari 3 (tiga) tahapan yaitu input perencanaan, proses perencanaan dan output perencanaan. Untuk dapat mewujudkan perencanaan yang baik dan komprehensif sebagai titik penting tahapan input perencanaan, maka dibutuhkan basis data dan informasi yang valid, update, dan akuntabel serta analisis pembangunan daerah yang dapat menggambarkan kondisi daerah secara utuh.
Selanjutnya dalam proses perencanaan, ketersediaan data dan informasi serta analisis pembangunan daerah yang berkualitas, sangat menentukan tingkat kualitas dari perumusan kebijakan dan penyusunan dokumen rencana pembangunan daerah.
Sehingga diharapkan, output perencanaan pembangunan daerah berupa dokumen rencana pembangunan mampu untuk menjawab permasalahan pembangunan dan pencapaian target pembangunan.
Pasca diundangkanya undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, terdapat perubahan-perubahan yang cukup mendasar dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah, salah satunya terkait dengan pembangunan daerah dimana pembangunan daerah merupakan perwujudan dari pelaksanaan urusan pemerintahan yang telah diserahkan ke daerah sebagai bagian integral dari pembangunan nasional. Di sisi lain, terdapat juga perubahan dalam hal nomenklatur kelembagaan di daerah sebagaimana yang sudah diatur lebih lanjut dalam peraturan pemerintah nomor 18 tahun 2016 tentang perangkat daerah. Kedua hal ini, pada prinsipnya berdampak pada proses perencanaan pembangunan di daerah, dimana dalam perencanaan pembangunan daerah dibutuhkan data yang diklasifikasikan berbasis urusan pemerintahan.
dalam pasal 274 undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah mengamanatkan bahwa perencanaan pembangunan daerah didasarkan pada data dan informasi yang dikelola dalam sistem informasi pembangunan daerah. Implikasi dari adanya amanat dalam pasal 274 ini, maka seluruh data dan informasi yang digunakan dalam perencanaan pembangunan daerah seharusnya diinput dalam sistem informasi pembangunan daerah (SIPD). Oleh karena itu, perlu dilakukan penyesuaian
Dalam konsep SIPD lama, pada prinsipnya proses pengumpulan data belum berfokus untuk data perencanaan pembangunan daerah dimana SIPD cenderung hanya sebagai bank data pembangunan. Di sisi lain, konsep keterisian data adalah hal yang utama, belum kepada tujuan penggunaan data sehingga berdampak pada rendahnya komitmen pemda dalam pengelolaan SIPD. Selanjutnya, kelompok data, jenis data, dan elemen data dalam SIPD lama masih tercampur antara data dan informasi.
Selanjutnya, sebagaimana dalam pasal 258 dan pasal 259 undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, mengamanatkan bahwa agar dilakukan sinkronisasi dan harmonisasi perencanaan pembangunan daerah dalam rangka mencapai target pembangunan nasional. Dalam rangka sinkronisasi dan harmonisasi perencanaan pembangunan pusat dan daerah dimaksud, maka bappeda provinsi NTB dalam hal ini menyelenggarakan “soft launching aplikasi android statistik sektoral dan sosialisasi aplikasi SIPD terbaru tahun 2017”.
Dalam upaya sinkronisasi dan harmonisasi pembangunan pusat dan daerah SIPD diharapkan memiliki peran penting khususnya terkait dukungan ketersediaan data dan informasi pembangunan daerah yang akurat, update, dan akuntabel. Di sisi lain, SIPD diharapkan mampu mendukung terciptanya sinkronisasi data pusat dan daerah untuk dapat mewujudkan single database nasional, sehingga optimalisasi penggunaan SIPD memiliki keterkaitan yang erat dalam mendukung tercapainya efektivitas dan efisiensi sinkronisasi pembangunan pusat dan daerah
selanjutnya, untuk dapat menyediakan data dan informasi yang berkualitas bagi para pimpinan nasional dan daerah dan mewujudkan pembangunan daerah sebagai bagian integral dari pembangunan nasional telah dilaksanakan penandatanganan kesepakatan integrasi database sistem database dukungan kebijakan nasional (SDDKN) dan sistem informasi pembangunan daerah (SIPD) antara Ditjen Bina Pembangunan Daerah, kementerian dalam negeri dan kementerian sekretariat negara diikuti oleh Kementerian/Lembaga terkait dan Pemerintah Daerah. Terkait hal tersebut, SIPD ke depan berkomitmen untuk dapat secara berkelanjutan mendukung
Untuk mendukung pengembangan statistik melalui sistem statistik nasional (SSN), ditjen bina pembangunan daerah bersama dengan badan pusat statistik (BPS) juga telah berkomitmen untuk saling bekerja sama khususnya dalam hal pengumpulan data statistik sektoral dan data statistik dasar. Oleh karena itu, dalam hal ini SIPD menjadi salah satu bagian untuk memenuhi kebutuhan data statisktik dalam sistem statistik nasional (SSN).
Berdasarkan permasalahan dan tuntutan akan perubahan dalam sipd, maka saat ini telah terdapat perubahan-perubahan dalam SIPD, yaitu (1) SIPD saat ini fokus kepada untuk perencanaan pembangunan daerah, (2) data dalam sipd saat ini dikelompokan berdasarkan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah; (3) SIPD menjadi persyaratan dalam pengajuan evaluasi dokumen perencanaan pembangunan daerah, dan (4) pengembangan sipd menjadi 4 bagian yaitu e-database, e-planning, e-budgeting, dan e-monev.