Lombok Utara, 9-11 Oktober 2019
Selama ini berbagai program Perlindungan Sosial dan Penanggulangan kemiskinan ditangani oleh banyak Satuan Kerja (Satker), seperti Rumah Tinggal Layak Huni (Rutilahu)di Dinas Perumahan dan Permukiman, Beras Sejahtera (Rastra)/ Bantuan Pangan Non Tunai (BNPT) di Dinas Sosial, Pengurusan Program Indonesia Sehat (PIS) dan program kesehatan daerah (Jaminan Kesehatan daerah) di Dinas Kesehatan dan PIP (Program Indonesia Pintar (PIP)) di Dinas Pendidikan. Realitanya kepala keluarga dari warga miskin memerlukan keempat program penanggulangan kemiskinan tersebut sekaligus. Betapa beratnya biaya, tenaga, dan waktu bagi keluarga miskin mengurus empat pelayanan di tempat yang berbeda.
Agar penyaluran bantuan kepada keluarga miskin tepat sasaran diperlukan data yang akurat dengan pemutakhiran dinamis di daerah. Kenyataannya banyak warga yang mampu secara ekonomi justru mendapatkan bantuan, sementara banyak warga yang benar-benar miskin tidak mendapatkan bantuan. Ketika bantuan yang disalurkan tidak tepat sasaran maka upaya menurunkan angka kemiskinan tidak berjalan optimal.
Di sisi lain Pemerintah Indonesia telah berkomitmen untuk menurunkan angka kemiskinan dari 10,96 persen tahun 2014 menjadi 7-9 persen pada tahun 2019. Salah satu bentuk perwujudan komitmen tersebut adalah dengan meningkatkan kecepatan dan ketepatan penjangkauan warga miskin untuk bisa mengakses lebih banyak program penanggulangan kemiskinan.
Kementerian Sosial Republik Indonesia menerjemahkan komitmen ini dengan dengan cara mengembangkan Sistem Layanan dan Rujukan Terpadu (SLRT) di kabupaten/kota dan Pusat Kesejahteraan Sosial (Puskesos) di desa/kelurahan. Lembaga yang dicita-citakan sebagai Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) atau Single Window Service (SWS) ini diharapkan mampu menjadi pilar percepatan dan ketepatan pelayanan bagi warga miskin untuk mendapatkan layanan terbaik terkait program-program perlindungan sosial dan penanggulangan kemiskinan yang disediakan pemerintah pusat, provinsi, kabupaten/kota dan desa.
Sistem Pelayanan Rujukan Terpadu (SLRT) adalah pelaksanaan strategi pengurangan kemiskinan dan kesenjangan di RPJMN 2015-2019 melalui strategi penyelenggaraan perlindungan sosial yang komprehensif melalui penguatan kelembagaan sosial dalam aspek standar pelayanan, sistem rujukan, dan data. SLRT juga merupakan agenda prioritas perlindungan sosial tahun 2015-2019 dalam Nawa Cita, yakni melalui Strategi Pengembangan Sistem Layanan Sosial Terintegrasi
sejak diluncurkan oleh Kementerian Sosial pada tahun 2016, jumlah SLRT terus bertambah dari tahun ke tahun. Tahun 2016 terdapat 50 SLRT di kabupaten/kota, pada tahun 2017 bertambah 20 kabupaten/kota, pada tahun 2018 sebanyak 60 SLRT didirikan, dan tahun 2019 akan bertambah 20 SLRT. Total terdapat sebanyak 150 SLRT di kabupaten/kota.
Koordinator SLRT Provinsi NTB, Kepala Bidang Perencanaan Pembangunan Sosial Budaya Bappeda Provinsi NTB Drs, Lalu Hasbulwadi, M.Pd. melalui dukungan anggaran APBN Kementerian Sosial RI, melaksanakan Bimtek SLRT dan Puskesos yang diselenggarakan di 7 (tujuh) Kabupaten/Kota yaitu di Kab. Lombok Timur, Kab. Lombok Tengah, Kota Mataram, Kota Bima, Kab.Dompu, Kab. Sumbawa dan terakhir dilaksanakan di Kab. Lombok Utara pada tanggal 9-11 Oktober 2019. Harapannya dengan adanya Bimtek SLRT dan Puskesos bagi fasilitator dan Supervisor semakin untuk memudahkan melakukan identifikasi kepersertaan, kebutuhan program, mengidentifikasi keluhan dan menindaklanjuti keluhan serta memastikan keluhan itu tertangani dengan baik, khususnya bagi masyarakat miskin untuk menghubungkan kepada penyedia program, baik pemerintah Provinsi, Pemerintah Daerah, pihak swasta dan stake holder terkait.