Sinkronisasi Kepala Bidang Infrastruktur & Kewilayahan Bappeda NTB,Zulfikar Kurniadi, S.E., M.M. memimpin rapat “Sinkronisasi Muatan Substansi Revisi RTRW Provinsi NTB dengan RTRW Kota Bima Pasca Pembahasan Lintas Sektoral bersama Kementerian/Lembaga. Bappeda NTB, 18 Januari 2024.
Membuka rapat, Zulfikar sampaikan bahwa rapat ini terselenggara sehubungan dengan telah dilaksanakannya Rapat Lintas Sektoral Revisi RTRW Provinsi NTB pada Bulan Desember tahun 2023. Oleh karena itu revisi RTRW Kota Bima yang akan diajukan ke Kementerian ATR/BPN untuk dilakukan pembahasan Lintas Sektoral dan mendapatkan Persetujuan Substansi perlu dilakukan sinkronisasi dengan RTRW Provinsi yang telah mendapatkan masukan dari Kementerian/Lembaga pada saat pembahasan Lintas Sektoral pada bulan Desember 2023 lalu.
Menjadi syarat utama sebelum mendapat persetujuan substansi dari Menteri ATR/BPN. Zulfikar jelaskan lebih detail bahwa sinkronisasi ini paling tidak dilakukan melalui empat hal, antara lain; 1. Sinkronisasi dilakukan terhadap muatan substansi (struktur ruang dan pola ruang) pada batang tubuh dan peta Ranperda Revisi RTRW Provinsi NTB dan RTRW Kota Bima. 2. Pemerintah Provinsi NTB dan Pemerintah Kota Bima menyesuaikan seluruh hasil sinkronisasi muatan substansi RTRW masing-masing sebelum mendapatkan Persetujuan Substansi dari Menteri ATR/BPN. 3. Indikasi Program pada Revisi RTRW Provinsi NTB yang dapat dilaksanakan oleh Pemerintah Kota Bima harus dirincikan di dalam Indikasi Program Revisi RTRW Kota Bima dengan nama program/kegiatan/sub-kegiatan merujuk pada Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 050-5889 Tahun 2021 tentang Hasil Verifikasi, Validasi, dan Inventarisasi Pemutkahiran Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah. 4. Ketentuan Umum Zonasi (KUZ) pada Revisi RTRW Kota Bima dapat mengikuti Indikasi Arahan Zonasi (IAZ) pada Revisi RTRWP NTB dan merincikannya berdasarkan IAZ tersebut.
Oleh karena itu, menutup rapat, menurutnya sinkronisasi muatan substansi Revisi RTRW Provinsi NTB dengan muatan substansi Revisi RTRW Kota Bima perlu ditindaklanjuti oleh kedua belah pihak. “Selanjutnya, dalam proses Revisi RTRW Kota Bima masih perlu dilakukan pembahasan Forum Penataan Ruang (FPR) Provinsi sebagai persyaratan pengajuan Persetujuan Substansi RTRW Kabupaten/Kota,” pungkasnya.