Kamis 18 Maret 2021, Kepala Bappeda Provinsi NTB Dr. Ir. H. Amry Rakhman, M.Si., mengikuti rapat Sinkronisasi Program Pemanfaatan Ruang Sebagai Referensi Penyusunan Rencana Pembangunan secara daring.
Pelaksanaan keterpaduan pembangunan infrastruktur di Indonesia masih mengalami berbagai permasalahan antara lain belum fokusnya sasaran kewilayahan yang akan didorong pembangunan infrastrukturnya, belum sinergisnya program pembangunan infrastruktur antar Kementrian/Lembaga terkait dan pemerintah daerah, serta belum efektifnya sistem penganggaran pembangunan infrastruktur. Untuk mengatasi berbagai masalah tersebut maka perlu dilakukan Sinkronisasi Program Pemanfaatan Ruang.
Dengan ditetapkannya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, serta Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang, Sinkronisasi Program Pemanfaatan Ruang menjadi bahan masukan bagi penyusunan rencana pembangunan, baik di pusat maupun di daerah. Pelaksanaan Sinkronisasi Program Pemanfaatan Ruang menjadi amanat bagi pemerintah, baik di pusat maupun didaerah. Dalam hal, ini diperlukan berbagai masukan berupa pengalaman pelaksanaan perencanaan pembangunan di daerah berbasis rencana tata ruang. Lebih lanjut lagi, Kementrian Dalam Negeri melalui Permendagri Nomor 87 Tahun 2017 telah mengatur tata cara perencanaan maupun pengendalian dan evaluasi pembangunan daerah. Rencana tata ruang menjadi salah satu aspek penilaian kualitas rencana pembangunan daerah. Hal tersebut sejalan dengan amanat UUCK maupun PP penyelenggaraan Penataan Ruang.
Diskusi bersama ini memiliki nilai penting yaitu untuk memperkaya pemahaman serta berbagain pengalaman pelaksanaan perencanaan pembangunan berbasis tata ruang dalam rangka sinkronisasi program pemanfaatan ruang. Demi tercapainya hal tersebut, diharapkan Narasumber dapan menyampaikan beberapa informasi dengan poin penting sebagai berikut:
- Best Practice penyusunan rencana pembangunan di Daerah sesuai dengan rencana tata ruang di Provinsi Nusa Tenggara Barat; dan
- Kendala sinkronisasi rencana tata ruang dengan rencana pembangunan di Provinsi Nusa Tenggara Barat serta langkah solutif yang ditempuh.
Bappeda Provinsi NTB diminta untuk menjadi narasumber dalam kegiatan ini, pertama karena tingginya minat investor pada wilayah-wilayah strategis di Provinsi NTB. Kedua, Pemerintah Provinsi NTB dinilai sudah mampu melakukan sinkronisasi antara Rencana Tata Ruang dan Rencana Pembangunan.
#NTBGEMILANG
#NTBTangguhDanMantap
#NTBBersihDanMelayani
#NTBSehatDanCerdas
#NTBAsriDanLestari
#NTBSejahteraDanMandiri
#NTBAmanDanBerkah