SINERGI LITBANG – DRD UNTUK NTB GEMILANG

Senin, 7 Januari 2019, Litbang Bappeda melakukan pertemuan awal bersama anggota DRD guna membahas Program Kegiatan DRD di Tahun 2019 mendatang. Dewan Riset Daerah atau yang biasa disingkat DRD memiliki fungsi dalam memberikan sumbangsih pemikiran guna pembangunan daerah.

Kegiatan DRD Tahun 2019 sebagaimana tahun sebelumnya dianggarkan melalui Bidang Litbang Bappeda di bawah Sub Bidang Litbang Sosial Budaya. Beberapa Kegiatan DRD di Tahun 2019 ini adalah Honorarium Evaluasi Kajian Pembangunan Daerah, Cetak Buku DRD sebanyak 1 judul dan rapat-rapat rutin.

Menurut Ketua Komisi Pertanian DRD – Dr. Ketut Puspadi, DRD perlu mereview dokumen RPJMD NTB yang baru, karena indikatornya dirasa kurang tajam dan menukik ke arah permasalahan- permasalahan di NTB. “Belum terlihat adanya keberanian untuk membuat indikator baru, indikatornya masih sama seperti tahun kemarin yang masih berkutat pada masalah kemiskinan” imbuhnya.

Selain itu, Penangangan kemiskinan masih terus berputar di kegiatan yang sama, sehingga strategi yang ditawarkan dirasa kurang tajam, padahal menurutnya strategi penanganan kemiskinan di setiap daerah seharusnya dibedakan berdasarkan karakteristiknya.

Terkait plasma nutfah, Puspadi mengatakan perlu mendapatkan perhatian dari Pemerintah NTB, salah satunya adalah bunga edelweis di Gunung Rinjani yang sudah mulai berkurang populasinya.

2

Menurut Dr. Prayitno Basuki, DRD perlu membuat Telaahan Staf terkait isu strategis untuk didiskusikan bersama Gubernur melalui Sekretaris Daerah atau Staf Ahli. Sejalan dengan hal tersebut, Dr. Tanda Panjaitan anggota Komisi Pertanian mengatakan perlunya publikasi hasil telaahan staf DRD ke media massa lokal agar mendapat perhatian Gubernur, hal ini dapat dilakukan dengan mengundang wartawan pada setiap FGD Telaahan Staf DRD.

Salah satu fokus pemerintah saat ini adalah pada pengembangan STIP Banyumulek, hal ini tentunya akan menjadi isu hangat untuk dibahas di dalam telaahan Staf, namun menurut Panjaitan, Perangkat hukum STIP perlu dipelajari untuk memudahkan Pemerintah dalam pengembangan STIP menjadi core bisnis. Jika pengelolaan kelembagaannya masih berada di bawah pemerintah, STIP akan sulit mengakses dana karena harus melalui serangkaian alur birokrasi yang cukup memakan waktu, sedangkan dalam pengembangan ‘bisnis’, perputaran uang harus cepat, hal ini tentunya akan menjadi penghambat STIP dalam menghasilkan PAD.

Tindak lanjut dari rapat ini, DRD akan bersurat ke Gubernur untuk melakukan audiensi terkiat STIP dengan melakukan kunjungan lapangan terlebih dahulu. (Litbang)