Koordinator Perencanaan Pembangunan Infrastruktur PSDA Bappeda NTB, Wahyu Hidayat, ST., menghadiri kegiatan Sidang Pleno TKPSDA WS Lombok Terkait Pendayagunaan Kelembagaan. Bertempat di Hotel Lombok Raya, Rabu 28 Mei 2024.
Pendayagunaan Kelembagaan merupakan salah satu tugas dan fungsi TKPSDA, dalam rangka mengkoordinasikan, mensinkronisasikan program maupun kegiatan yang direncanakan selanjutnya dilaksanakan oleh masing – masing lembaga baik dari unsur pemerintah dan non pemerintah.
Keberadaan kelembagaan terkait dengan pengelola sumber daya air yang telah diidentifikasi perlu dilihat sampai sejauh mana lembaga-lembaga tersebut sudah berfungsi optimal, baik Lembaga Pemerintah maupun Lembaga Non Pemerintah. Kelembagaan Non Pemerintah tersebut pembinanya tersebar pada lintas instansi sehingga perlu diidentifikasi perannya saat ini dan bagaimana peran yang diharapkan kedepannya sehingga dapat dilaksanakan pendayagunaan kelembagaan yang baik dan dapat bersinergi antar instansi pembina.
Saat ini pembinaan terhadap lembaga non pemerintah sudah dilaksanakan kegiatan pemberdayaan dan fasilitasi oleh masing-masing instansi pembina, diantaranya Dinas PUPR Provinsi/Kab/Kota melalui Komir Provinsi/Kab/Kota melakukan pembinaan kepada P3A/GP3A/IP3A, Balai Wilayah Sungai Nusa Tenggara I juga melakukan pembinaan kepada Komunitas Masyarakat Peduli Sungai (KMPS) melalui kegiatan bersih-bersih sungai,P3A/GP3A/IP3A melalui pelaksanaan kegiatan rutin soft komponen maupun program lain seperti IPDMIP dan SIMURP, dalam pelaksanaannya bersinergi dengan pemerintah daerah. Balai Pengelolaan Daerah Aliran kepada masyarakat, Dinas Pertanian melakukan pembinaan melalui Petugas Penyuluh Lapangan kepada Poktan/Gapoktan, dan yang lainnya.
Kedepannya pembinaan terhadap kelembagaan non pemerintah dan sinergisitas antar instansi pembina dapat diditingkatkan agar berpartisipatif masyarakat yang tergabung dalam kelembagan non pemerintah semakin meningkat dalam pengelolaan sumber daya air di WS Lombok dan WS Sumbawa.