Membahas mengenai usulan DAK Provinsi NTB tahun 2024, Fungsional Perencana Ahli Madya Bappeda NTB Badaruddin, S.Si., MA.,M.EC.Dev sampaikan tahun lalu, hanya 12, 16% usulan Pemerintah Provinsi yang diakomodir DAK. “Oleh karena itu, mari kita persiapkan usulan DAK yang lebih berkualitas untuk 2024,” ujar Kepala Bidang Perekonomian dan Sumber Daya Alam Bappeda NTB, Iskandar Zulkarnain, MSi menambahkan.
Berlokasi di Ruang Rapat Bappeda NTB (13.7.23), Iskandar sampaikan bahwa pertemuan hari ini bertujuan untuk lakukan penyelarasan. “Kemarin kami sudah laksanakan penyelarasan dengan Kabupaten/Kota, hari ini bersama OPD di Provinsi,” ujarnya.
Merupakan dana yang dialokasikan pusat ke daerah khusus untuk membiayai program pembangunan yang menjadi prioritas nasional. Iskandar mengingatkan bahwa hal ini merupakan tugas pemerintah daerah sebagai wakil pemerintah pusat di daerah. “Maka, dalam hal itu daerah diperbolehkan mengusulkan rekomendasi,” imbuhnya.
Dalam proses pengusukan DAK, menurutnya Pemerintah Daerah perlu serius mempersiapkan dokumen-dokumen yang dibutuhkan. Seperti TOR, RAB, dan lain sebagainya. “Kalau perlu kita seleksi saja mana yang bisa dipenuhi kelengkapan dokuemnnye, mana yang tidak,” ujarnya menegaskan.
Menutup sambutannya, Iskandar harapkan agar Pemerintah Daerah NTB tidak asal mengusulkan. “Mana yang paling lengkap itu yang kita usulkan,” imbuhnya. (Id)