Sharing Session “Peraturan Pemerintah (PP) No. 19 Tahun 2022”

Badaruddin, S,Si., MA., M.Ec. Dev fungsional perencana ahli madya Bappeda NTB hari ini, Jumat, 4 November 2022 menyampaikan Sosialisasi Peraturan Pemerintah (PP) No. 19 Tahun 2022 Tentang Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan (selanjutnya disebut PP 19) di ruang rapat geopark Bappeda NTB.

Sebagai tindak lanjut hasil Rapat Koordinasi Nasional Sosialisasi Peraturan Pemerintah (PP) No. 19 tahun 2022 Tentang Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan yang diselenggarakan oleh Kementerian Dalam Negeri pada tanggal 31 Oktober 2022 di Jakarta, yang diikuti oleh Pemerintah Provinsi seluruh Indonesia dan Kementerian/Lembaga ditingkat pusat.

Dipandu oleh Haenun Iskiyah staff di Bidang Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah Bappeda NTB, kegiatan ini dilaksanakan secara hybrid dengan menghadirkan Bappeda Kabupaten/Kota se Provinsi NTB. Badaruddin menyampaikan bahwa PP 19 merupakan pengganti dari PP No. 7 Tahun 2008. Dengan demikian penyelenggaraan Dekosentrasi dan Tugas Pembantuan kedepannya mengacu pada PP 19. PP 19 ini sudah lama ditunggu penetapannya karena merupakan salah satu bentuk pelaksanaan dari Undang-Undang No. 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Sesuai amanat UU tersebut, dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan, Pemerintah Pusat dapat menyelenggarakan sendiri Urusan Pemerintahan, melimpahkan kepada Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat (GWPP) berdasarkan asas dekonsentrasi, atau menugasi daerah berdasarkan asas Tugas Pembantuan.

Dengan adanya PP 19, paradigma selama ini bahwa dekonsentrasi adalah kegiatan non fisik dan tugas pembantuan adalah fisik mengalami perubahan. PP 19 membaginya berdasarkan jenis dan karakteristik substansi urusan dan kewenangan Pemerintah Pusat.

Disamping untuk mempertegas bentuk penyelenggaraan Dekosentrasi dan Tugas Pembantuan, PP 19 ini juga memperkuat kedudukan Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat di Daerah, sesuai amanat UU 23 Tahun 2014. Yaitu 46 item urusan, sebagaimana dijabarkan dalam PP no. 33 tahun 2018. tentang Tugas dan Wewenang Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat.

Dalam PP 19 juga disebutkan bahwa dalam penyelenggaraan Dekosentrasi, mencakup 2 (dua) aspek meliputi pembinaan dan pengawasan umum dan teknis penyelenggaraan urusan pemerintahan di Kabupaten/Kota, dan pelaksanaan tugas dan wewenang GWPP. Sedangkan penyelenggaran Tugas Pembantuan dari Pemerintah pusat kepada daerah otonom meliputi Tugas Pembantuan dari Pemerintah Pusat Ke Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota dan Tugas Pembantuan dari Pemerintah Provinsi ke Pemerintah Kabupaten/Kota.

Terkait perencanaan dan penganggaraannya, perencanaan Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan pemerintah pusat harus menjadi bagian dan satu kesatuan didalam dokumen Perencanaan pembangunan di Kementerian/Lembaga serta sesuai dengan prioritas pembangunan nasional, sedangkan Tugas Pembantuan Provinsi menjadi bagian dan satu kesatuan didalam dokumen Perencanaan pembangunan di provinsi. Adapun penganggaraannya, penganggaraan dalam rangka penyelenggaraan Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan pemerintah pusat dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sedangkan Tugas Pembantuan Provinsi dibebankan pada APBD Provinsi.

Sementara itu bagaimana pembagian pelimpahan dari pusat ke provinsi hingga ke kabupaten/kota. Badaruddin menjelaskan “Dekonsentrasi tidak diperuntukkan untuk kabupaten/kota, hanya untuk Gubernur, karena dekonsentrasi sebagai pelimpahan sebagian urusan pemerintah pusat untuk dilaksanakan oleh Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat di Daerah, bukan oleh Bupati dan Walikota. Tugas Pembantuan saja yang ke kabupaten/kota”. Bahkan Tugas Pembantuan dapat dilakukan oleh Provinsi ke Kabupaten/kota menggunakan APBD. “Hal ini belum pernah kita lakukan, perlu dilakukan analisis terlebih dahulu untuk menentukannya” ujar Badaruddin di akhir paparannya.

Setelah pemaparan, sharing Session kemudian dilanjutkan sesi diskusi. Nofitri Agustin fungsional analis kebijakan Bappeda NTB menyampaikan perlunya ada sosialisasi terkait kebijakan baru ini oleh Gubernur kepada seluruh Bupati dan Walikota di NTB. “Pelaksanaannya melalui Dekosentrasi GWPP yang akan dilaksanakan oleh Kesbangpol mulai tahun 2023 melalui dengan mengundang seluruh forkopimda” ujar Badaruddin merespon.

Selanjutnya pemerintah pusat dalam hal ini kementerian-kementerian terkait akan menyusun peraturan menteri mengenai pelaksanaan teknis dari dekonsentrasi dan tugas pembantuannya masing-masing. Penyelenggaraan Dekosentrasi di daerah perlu ditetapkan dengan Keputusan Kepala Daerah, sedangkan penyelnggaraan Tugas Pembantuan didaerah perlu menyusun Peraturan Kepala Daerah baik Provinsi maupun Kabupaten/Kota terkait Tatacara Penyelenggaraan Tugas Pembantuan sebagai tindaklanjut dari Peraturan Meneteri/Lembaga yang telah ditetapkan sebelumnya dalam rangka penyelenggaraan Tugas Pembantuan, kemudian ditindaklanjuti dengan Keputusan Kepala Daerah terkait pelaksanaanya ” ujar Badaruddin menutup kegiatan.

#NTBGEMILANG
#NTBTangguhDanMantap
#NTBBersihDanMelayani
#NTBSehatDanCerdas
#NTBAsriDanLestari
#NTBSejahteraDanMandiri
#NTBAmanDanBerkah