REKONSILIASI DANA BAGI HASIL CUKAI HASIL TEMBAKAU (DBH-CHT)

Senin, 05 April 2021. Kepala Bappeda NTB Dr. Ir. H.Amry Rakhman, M.Si. Membuka Secara langsung kegiatan Rekonsiliasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH-CHT) yang dilaksanakan di Hotel Jayakarta Senggigi Lombok Barat dari tanggal 5 – 7 April 2021. Kegiatan ini diawali dengan penyampain laporan panitia oleh Kabid Ekonomi Bappeda NTB Muslim, ST. M.Si.

Kepala Bappeda NTB dalam sambutannya menyampaikan tujuan kegiatan ini antara lain. pertama, evaluasi pelaksanaan kegiatan tahun 2020 yang bersumber dari dari DBHC-CHT baik Provinsi maupun Kab/Kota se-NTB. Kedua, Memperoleh informasi tentang sisa lebih penggunaan anggaran (silpa) Dana Hasil Cukai Hasil Tembakau Provinsi Nusa Tenggara Barat T.A 2020.

Alokasi Penggunaan Dana DBH-CHT, sesuai dengan PMK 206 Tahun 2020 tentang Penggunaan Pemantauan dan evaluasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau, dibagikan dengan rincian 50% Bidang Kesejahteraan, 25% Bidang Kesehatan, 25% Bidang Penegakan Hukum.

Arahan penggunaan Dana DBH-CHT untuk 5 program antara lain : Program peningkatan kualitas bahan baku, pembinaan industri, pembinaan lingkungan sosial, sosialisasi ketentuan di bidang becukai, pemberantasan barang kena cukai ilegal.

Dana alokasi yang dapat dialihkan hanya untuk bidang kesehjahteraan (sebesar 50%) kepada bidang kesehatan, jika sudah tercukupi di bidang kesejahteraan syaratnya harus ada surat keterangan dari kepala daerah. Sedangkan Dana alokasi untuk bidang penegakan hukum dan bidang kesehatan tidak dialihkan.

#NTBGEMILANG

#NTBTangguhDanMantap

#NTBBersihDanMelayani

#NTBSehatDanCerdas

#NTBAsriDanLestari

#NTBSejahteraDanMandiri

#NTBAmanDanBerkah