Perwakilan Bidang Infrastruktur dan Kewilayahan Bappeda NTB mengikuti rapat validasi KLHS RDTR Kawasan Pariwisata Gili Tramena dan sekitarnya. Diinisiasi Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Provinsi NTB. Perwakilan Pemerintah Daerah KLU sampaikan bahwa Gili Tramena adalah salah satu pemasukan PAD Kabupatennya. Oleh karena itu diharapkan, agar RDTR yang disusun mampu mendukung peningkatan PAD KLU.
Oleh karena itu, saat ini Pemerintah Daerah NTB baik Provinsi maupun Kabupaten Lombok Utara, sedang mengusahakan Perubahan fungsi Gili Tramena dari Kawasan Konservasi yang ditetapkan oleh Kementerian LHK di tahun 2021, untuk diusulkn menjadi APL (Area Penggunaan Lain non Kawasan Hutan). Hal ini karena dari hasil verifikasi pemanfaatan ruang pada tahun 2022, ditemukan kurang lebih sebesar 67% dan akan bertambah, daratan di Gili Tramena sudah terbangun dan memiliki penguasaan Hak Atas Tanah
Forum sampaikan, pemerintah daerah optimis fungsi sebagai APL akan kembali. “Sebentar lagi Gubernur dan pejabat terkait lainnya akan bertandang ke kementerian ATR/BPN untuk membahas ini” ujar pemapar menutup paparannya.
#NTBgemilang