Dalam rangka penyusunan RPJPD Provinsi NTB Tahun 2025-2045, Bappeda NTB melaksanakan rapat internal dengan tiga agenda, evaluasi RPJPD dan evaluasi setoral 20 tahun terakhir, penjelasan substansi RTRW Provinsi NTB, dan penyelarasan RPJPN dan RPJPD (Provinsi dan Kabupaten/Kota) di Ruang Rapat Bappeda NTB. Senin, 22 Januari 2024.
Dihadiri oleh seluruh Kabid, Koordinator, dan Sub Koordinator dari empat bidang teknis di Bappeda NTB. B. Sri Ratna Setiawati, S.T., M.Eng, Fungsional Perencana Ahli Muda menjadi salah satu narasumber dalam rapat ini.
Membuka paparan, Sri Ratna sampaikan bahwa rapat internal hari ini dilaksanakan untuk menindaklanjuti adanya Surat Edaran Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri PPN/Kepala Bappenas Nomor 600.1/176/SJ dan Nomor 1 Tahun 2024 tanggal 10 Januari 2024 tentang Penyelarasan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dengan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2025-2045, serta Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 100.4.4/110/SJ tanggal 10 Januari 2023 tentang Penyelarasan Dokumen Rencana Pembangunan Daerah dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW)
Menurutnya dokumen perencanaan RPJPD dan RPJMD penting diselaraskan dengan RTRW agar terpadu, pemanfaatan ruang selaras dengan pembangunan sektoral, meminimalisir terjadinya tumpang tindih pemanfaatan ruang, dan sesuai dengan daya dukung dan daya tampung. Selain itu penyelarasan ini juga menjadi hal yang sangat strategis dilakukan seiring dengan momentum pelaksanaan pilkada serentak 2024 dan berakhirnya masa RPJPD di Tahun 2025, dimana seluruh daerah akan menyusun RPJPD dan RPJMD.
Dilaksanakan oleh Perangkat Daerah yang membidangi perencanaan daerah baik Bappeda di tingkat Provinsi/Kabupaten/Kota sebagai penyususn dokrenda. Nantinya penilaian dari keselarasan RPJPD/RPJMD dengan RTRW akan melihat tiga aspek; a) Kesesuaian pengembangan wilayah berdasarkan karakteristik daerah sesuai dengan rancangan pengembangan pola ruang pada sektor unggulan/potensi daerah; b. Kesesuaian pengembangan wilayah berdasarkan karakteristik daerah sesuai dengan rancangan pengembangan struktur ruang mendukung pertumbuhan sektor unggulan/potensi daerah; c. Kesesuaian pengembangan wilayah berdasarkan kawasan strategis nasional dan daerah dengan fokus pada pengembangan kawasan strategis yang mendukung ekonomi, sosial budaya, daya tampung dan daya dukung lingkungan, dan sebagainya).
“Akan mewujudkan keterpaduan pembangunan dalam wilayah Provinsi dan Kabupaten/Kota, serta menjamin terwujudnya tata ruang wilayah provinsi dan kabupaten/kota yang berkualitas,” ujarnya.
Menutup paparan, Sri Ratna sampaikan bahwa selain merupakan amanah Undang-undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, integrasi RTRW juga berperan memberikan norma, batasan dan arahan terhadap pembangunan dan pemanfaatan sumberdaya yang ada di daerah, termasuk mengendalikannya.
“RTRW nantinya juga perlu ditindaklanjuti dengan rencana detail sebagai dasar bagi daerah dalam memberikan izin-izin pemanfaatan ruang atau kegiatan pembangunan,” pungkasnya.