RAPAT PENYUSUNAN PETA KEMISKINAN PROVINSI NTB

Proses pembangunan bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan seluruh lapisan masyarakat tanpa kecuali. Sehingga dengan kata lain, pembangunan juga bertujuan untuk menghapus kemiskinan yang terjadi dalam masyarakat. Kemiskinan selain merupakan permasalahan pembangunan juga menjadi penghambat pertumbuhan ekonomi, karena semakin tinggi jumlah penduduk miskin berarti pembangunan tidak berjalan optimal, yang pada akhirnya akan menimbulkan semakin tingginya permasalahan pembangunan.

Menghapus kemiskinan bukanlah persoalan yang mudah, Karena kemiskinan bersifat multidimensi, Pemerintah telah melakukan berbagai cara dalam rangka menurunkan jumlah penduduk miskin, sepeti Program PNPM, PKH (Program Keluarga Harapan), Bantuan Operasional Sekolah, Pembangunan Infrastruktur Pedesaan yang diluncurkan oleh Pemerintah untuk dapat menekan laju pertumbuhan penduduk miskin.

Pemerintah Provinsi NTB menjadikan persoalan kemiskinan hal yang perlu mendapat perhatian serius baik oleh pemerintah maupun masyrakat NTB khususnya. Hal lain yang turut punya andil dalam penyelesaian persoalan kemiskinan adalah Ketersediaan data dan informasi. Tanpa dukungan data yang memadai, pembangunan daerah menjadi tidak tepat sasaran, tidak efektif, tidak cepat dan tepat.  Persoalan data dimaksud menyangkut faktor kelengkapan, kemutakhiran, keakuratan dan validitas data menjadi unsur yang penting dalam proses pengumpulan dan penginputan elemen data yang kemudian akan diolah lebih lanjut. Menyadari kondisi tersebut Bidang Statistik Bappeda Provinsi NTB pada tanggal 29 Maret 2016 melaksanakan pertemuan di ruang rapat Bappeda Provinsi NTB menyajikan proses analisa dan pengolahan data kemiskinan menjadi sebuah sistem informasi yang mampu di pahami dengan mudah, akurat dan cepat dari sumber data yang sudah ada dalam bentuk SIG (Sisitem Informasi Geografis), yang bisa di layout dalam sebuah peta.

Dari segi pemanfaatan tentunya dengan adanya System Informasi Geografis ini memudahkan pengguna maupun publik untuk menganalisa tingkat kemiskinan setiap daerah dengan tingkat kedalaman per-desa, baik dari jumlah individunya, lapangan kerja, kesejahteraan dan lain-lain. Sesuai dengan implementasi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

System Informasi Geografis ini juga mampu menghasilkan suatu sistem informasi yang aplikatif, yang dapat digunakan oleh perencana atau oleh pengambil keputusan untuk kepentingan pengolahan sumber daya yang ada maupun berbagai kebutuhan pembangunan di suatu wilayah.