RAPAT PENYEPAKATAN SUBSTANSI DAERAH RANCANGAN PERATURAN PRESIDEN TENTANG RENCANA TATA RUANG (RTR) KAWASAN STRATEGIS NASIONAL (KSN) RINJANI DAN SEKITARNYA

Kamis, 3 Juni 2021 bertempat di Hotel Aston Inn Kota Mataram, dilakukan Rapat Penyepakatan Substansi Daerah Rancangan Peraturan Presiden Tentang Rencana Tata Ruang (RTR) Kawasan Strategis Nasional (KSN) Rinjani dan Sekitarnya. Rapat dipimpin langsung oleh Direktur Perencanaan Tata Ruang Nasional (Tarunas) Kementerian ATR/BPN serta dihadiri oleh unsur Pemerintah Pusat, unsur Pemerintah Daerah Provinsi NTB, Kabupaten Lombok Barat, Kabupaten Lombok Tengah, Kabupaten Lombok Timur, dan Kabupaten Lombok Utara, serta unsur lainnya yang diwakili oleh Geopark Rinjani. Dari BAPPEDA Provinsi NTB sendiri diwakili oleh Fungsional Perencana Ahli Madya, Fungsional Perencana Ahli Muda dan perwakilan Bidang Infrastruktur dan Kewilayahan. Dalam kesempatan tersebut, BAPPEDA Provinsi NTB juga bertindak sebagai narasumber yang memaparkan progres Revisi RTRW Provinsi NTB dan Sinkronisasinya dengan RZWP3K.

Kawasan Rinjani dan Sekitarnya di Pulau Lombok ditetapkan sebagai Kawasan Strategis Nasional (KSN) dari sudut kepentingan fungsi dan daya dukung lingkungan hidup berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional. Penyusunan RTR Kawasan Rinjani sebenarnya telah diinisiasi sejak tahun 2014 yang saat itu masih berada di bawah Kementerian Pekerjaan Umum. Dan setelah tata ruang dilebur menjadi Kementerian ATR/BPN, penyusunan RTR Kawasan Gunung Rinjani dilanjutkan kembali dengan menyusun Rancangan Peraturan Presiden (Perpres) yang dimulai sejak tahun 2020 yang lalu.

Dalam rapat penyepakatan tersebut, perwakilan dari instansi terkait diminta memberikan masukan, tanggapan, dan koreksi pada Rancangan Peraturan Presiden yang telah dibagikan. Diskusi berjalan lancar dan menghasilkan beberapa kesimpulan yang menjadi kesepakatan di dalam forum, diantaranya:

  1. RTR KSN Rinjani dan Sekitarnya perlu memperhatikan penetapan Rinjani sebagai Global Geopark yang sudah ditetapkan oleh UNESCO serta menyelaraskan perencanaan yang akan dilaksanakan di dalam RTR KSN tersebut dengan program-program yang ada di Geopark Rinjani;
  2. Fungsi kawasan sebagai perlindungan dan tata air Pulau Lombok agar lebih memperhatikaan pelestarian ekosistem kawasan;
  3. Muatan substansi RTR Kawasan Rinjani dan Sekitarnya harus harmonis dengan RTRW Provinsi NTB yang saat ini sedang diintegrasikan dengan RZWP3K;
  4. Tim Penyusun RTRW Provinsi NTB dengan Tim Penyusun RTR KSN Rinjani dan Sekitarnya perlu melakukan koordinasi secara intensif agar rencana yang disusun bisa selaras;
  5. Peraturan Presiden tentang RTR Kawasan Rinjani dan Sekitarnya ditetapkan setelah penetapan RTRW Provinsi NTB.

#NTBGEMILANG

#NTBTangguhDanMantap

#NTBBersihDanMelayani

#NTBSehatDanCerdas

#NTBAsriDanLestari

#NTBSejahteraDanMandiri

#NTBAmanDanBerkah