Selasa, 13 Agustus 2019
Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B) adalah wilayah budi daya pertanian terutama pada wilayah perdesaan yang memiliki hamparan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan dan/atau hamparan Lahan Cadangan Pertanian Pangan Berkelanjutan serta unsur penunjangnya dengan fungsi utama untuk mendukung kemandirian, ketahanan, dan kedaulatan pangan nasional.
KP2B merupakan salah satu muatan strategis yang wajib dipenuhi dalam rangka proses Finalisasi dan Pengajuan Persetujuan Substansi Revisi Perda Nomor 3 Tahun 2010 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Nusa Tenggara Barat Tahun 2009 – 2029 ke Kementerian ATR BPN RI.
Bappeda mengadakan rapat pembahasan teknis terkait kepastian delineasi kawasan pertanian yang akan diintegrasikan ke dalam RTRW Provinsi NTB yang telah disepakati oleh instansi terkait di kapubaten/kota di Ruang Rapat Samota dengan mengundang OPD terkait dari Kabupaten/Kota se-Pulau Sumbawa. diharapkan dari rapat ini dapat disepakati delineasi dan luasan kawasan pertanian pangan berkelanjutan sampai penandatanganan Berita Acara Kesepakatan KP2B antara Provinsi dengan Kabupaten Kota.
Rapat dipimpin Sekretaris Bappeda , terungkap bahwa di Kabupaten/Kota proses validasi OPD terkait masih berjalan, baru Kabupaten Sumbawa Barat yang sudah selesai.