Rapat Pembahasan Peraturan Gubernur Tentang Pencegahan Perkawinan Anak

Kasubbid Sosial, Ketenagakerjaan dan Kependudukan Bappeda Provinsi NTB, Tunjung Kusuma, S.Sos., menghadiri Rapat Pembahasan Peraturan Gubernur Tentang Pencegahan Perkawinan Anak, bertempat di ruang rapat DP3AP2KB Provinsi NTB. Rabu 5 Januari 2022.

Pernikahan usia anak adalah pernikahan yang terjadi sebelum anak berusia 18 tahun serta belum memiliki kematangan fisik, fisiologis, dan psikologis untuk mempertanggungjawabkan pernikahan dan anak hasil pernikahan tersebut, serta sah menurut agama dan negara.

Beberapa Inovasi Mencegah Pernikahan Usia Anak antaralain Memberdayakan anak perempuan dengan informasi, ketrampilan, dan jaringan pendukung; Mendidik dan memobilisasi orang tua dan anggota masyarakat; Meningkatkan aksesibilitas dan kualitas sekolah formal untuk anak perempuan; Menawarkan dukungan ekonomi dan insentif untuk anak perempuan dan keluarganya; dan Mengembangkan kerangka kerja hukum dan kebijakan.

#NTBGEMILANG
#NTBTangguhDanMantap
#NTBBersihDanMelayani
#NTBSehatDanCerdas
#NTBAsriDanLestari
#NTBSejahteraDanMandiri
#NTBAmanDanBerkah