Sesuai peraturan perundang-undangan, pada hakekatnya Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) tahunan dan LKPJ Akhir Masa Jabatan merupakan informasi kebijakan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah dan pelaksanaan APBD selama satu tahun anggaran untuk LKPJ akhir tahun dan merupakan infomasi kebijakan yang telah dilaksanakan oleh en iyi saç ekim merkezi kepala daerah selama periode pemerintahan tahun 2016. Laporan Keterangan Pertanggungjawaban akhir tahun 2016 ini merupakan laporan pelaksanaan tugas dalam konteks progress report, yakni wahana untuk menilai dan memperbaiki kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah kadınlarda saç dökülmesi tahun yang telah berjalan, untuk diberikan rekomendasi perbaikan pada tahun berikutnya.
Mengacu RPMJ Provinsi Nusa Tenggara Barat, maka ditetapkan Visi Pembangunan Provinsi Nusa Tenggara Barat pada tahun 2013-2018 adalah : “Terwujudnya Masyarakat Nusa Tenggara Barat yang Beriman, Berbudaya, Berdaya Saing dan Sejahtera”.
Sebagai laporan akhir tahun 2016 yang menggambarkan pelaksanaan kebijakan untuk mencapai tujuan/sasaran sesuai dokumen-dokumen perencanaan saç dökülmesinin sebepleri yang ada, maka sesuai kaidah manajemen pemerintahan daerah, LKPJ akhir tahun harus dicermati, dianalisis, dievaluasi, dan diberikan rekomendasi demi perbaikan pada tahun berikutnya.
Walaupun evaluasi dan rekomendasi terhadap LKPJ ini tidak berakhir dengan kesimpulan “menerima atau menolak”, sebagai pemerintah daerah yang memiliki komitmen yang kuat terhadap terwujudnya good governance dan taat terhadap kaidah manajemen pemerintahan daerah, maka evaluasi terhadap LKPJ harus tetap dilakukan dengan sungguh-sungguh dan komprehensif.