Jumat, 2 Juli 2021 bertempat di Ruang Rapat Anggrek Kantor Gubernur Provinsi Nusa Tenggara Barat, dilakukan Rapat Koordinasi Survey Pendahuluan Pengembangan Kawasan Industri Kabupaten Sumbawa Barat, Provinsi Nusa Tenggara Barat oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi NTB. Rapat dibuka oleh Sekretaris Daerah Provinsi NTB (Bapak Drs. H. Lalu Gita Ariadi, M.Si.) serta dihadiri oleh Asisten II Setda Provinsi NTB, Tim BPKP Provinsi NTB, Sekda Kabupaten Sumbawa Barat, serta unsur Pemerintah Provinsi NTB (Kepala Dinas ESDM, Kepala Bappenda, Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa, Kepala Biro Ekonomi, Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR, Kepala Bidang Investasi DPMPTSP, Perwakilan Bappeda Provinsi NTB dan beberapa undangan lainnya).
Dalam kesempatan tersebut, BPKP menyampaikan bahwa telah melakukan koordinasi dengan seluruh stakeholder baik di Provinsi NTB maupun Kabupaten Sumbawa Barat terkait Rencana Pembangunan Industri Pertambangan (SMELTER) dan industri turunannya di Kabupaten Sumbawa Barat dalam rangka survey pendahuluan terhadap 13 aspek. Dari hasil survey tersebut, diperoleh 4 aspek yang telah cukup bukti, yaitu; aspek perizinan/non perizinan, aspek persiapan proyek, aspek tata ruang dan aspek penyediaan lahan. Sedangkan 9 aspek lainnya yakni aspek pendanaan, jaminan pemerintah, pengadaan barang/jasa, pelaksanaan pembangunan proyek, pengutamaan komponen dalam negeri, pengawasan dan pengendalian, regulasi proyek, aspek cipta kerja dan aspek pemanfaatan belum memiliki bukti-bukti atau data dukung yang kuat.
Besar harapan BPKP untuk dapat memperoleh informasi terupdate dari Pemerintah Provinsi NTB, Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat dan PT. Amman Mineral Nusa Tenggara (PT. AMNT) sehingga BPKP dapat melakukan peran pengawasan lintas sektor yang komprehensif dan terintegrasi dalam mengawal Pengembangan Kawasan Industri di Kabupaten Sumbawa Barat yang akhirnya dapat memenuhi akuntabilitas pembangunan dalam pencapaian target proyek RPJMN, RPJMD Provinsi NTB dan program prioritas Presiden.
Isu terkini pembangunan smelter yang dibahas antara lain:
- Isu pembebasan lahan, dimana di dalam 154 Ha lahan untuk pembangunan smelter masih terdapat lahan yg belum dibebaskan;
- Perubahan jadwal pembangunan dan penyelesaian pembangunan smelter yang awalnya direncanakan selesai pada tahun 2022 menjadi tahun 2023;
- Perubahan kapasitas produksi dari 1,3 MTPA menjadi 0,9 MTPA;
- Capaian progres pembangunan smelter yang belum signifikan.
Menyikapi persoalan tersebut, BAPPEDA Provinsi NTB yang diwakili oleh Fungsional Perencana Ahli Muda (B. Sri Ratna Setiawati, S.T., M.Eng.) menyampaikan bahwa Kawasan Industri Kabupaten Sumbawa Barat telah tercantum dalam Revisi RTRW Provinsi NTB sebagai Kawasan Strategis Provinsi dari sudut kepentingan pertumbuhan ekonomi. Selain itu, dalam Rencana Pola Ruang baik Revisi RTRW Provinsi NTB maupun Perda RTRW Kabupaten Sumbawa Barat disebutkan luasan Kawasan Industri Kabupaten Sumbawa Barat sebesar 1.160 Ha, yang terbagi menjadi beberapa zona, sebagai berikut:
- Zona smelter dan industri turunannya seluas 850 Ha yang telah mendapatkan rekomendasi kesesuaian pemanfaatan ruang dari Tim Koordinasi Penataan Ruang Daerah (TKPRD) Provinsi NTB pada tahun 2018. Dari luasan 850 Ha terbagi menjadi zona smelter seluas 154 Ha (telah dilakukan pembebasan lahan 100% oleh PT. AMNT) dan zona industri turunan smelter seluas 696 Ha (belum seluruhnya dibebaskan);
- Zona industri kecil menengah (IKM) seluas 310 Ha.
Dalam hal ini, BAPPEDA Provinsi NTB selalu bersifat kooperatif dan bersedia memberikan data-data yang dibutuhkan oleh BPKP terkait rencana pembangunan smelter. Tim Percepatan Pembangunan Smelter dan Industri Turunannya yang terdiri dari stakeholder terkait baik unsur Pemerintah Provinsi NTB maupun Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat yang bekerja berdasarkan SK Gubernur NTB sejak tahun 2018 telah melaksanakan tugas secara maksimal pada tahap perencanaan. Untuk tahap pelaksanaan, terjadi perubahan jadwal penyelesaian pembangunan smelter yang semula direncanakan tuntas pada tahun 2022 mundur ke tahun 2023. PT. AMNT menjelaskan hal ini disebabkan oleh pandemi Covid 19, sehingga capaian progres pembangunan smelter belum terlihat signifikan. Terkait penurunan kapasitas produksi dari 1,3 MTPA (million ton per annual/juta ton per tahun) menjadi 0,9 MTPA, Kepala Dinas ESDM menjelaskan bahwa hal tersebut merupakan kewenangan pemerintah pusat.
Menutup acara, Sekda Provinsi NTB menyampaikan bahwa Pemerintah Provinsi NTB dan Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat harus terus mengawal dan segera mengurus percepatan kejelasan status Kawasan Industri di Kabupaten Sumbawa Barat Provinsi Nusa Tenggara Barat dan diharapkan kejelasan status kawasan industri ini sudah didapatkan sebelum pembangunan smelter dan industri turunannya dilaksanakan.
#NTBGEMILANG
#NTBTangguhDanMantap
#NTBBersihDanMelayani
#NTBSehatDanCerdas
#NTBAsriDanLestari
#NTBSejahteraDanMandiri
#NTBAmanDanBerkah