RAPAT KOORDINASI KAWASAN EKONOMI KHUSUS (KEK) MANDALIKA

KEKDasar pelaksanaan Rakor KEK :

  1. Undang Undang RI nomor 39 Tahun 2009 tentang Kawasan Ekonomi Khusus.
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2014 tentang Kawasan Ekonomi Khusus Mandalika.
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2015 tentang Fasilitas dan Kemudahan di Kawasan Ekonomi Khusus.
  4. Surat Sekretaris Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus Nomor : S-19/SES.DNKEK/02/2016 tentang Percepatan Penyelesaian Peraturan Pelaksana Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2015 tentang Fasilitas dan Kemudahan di Kawasan Ekonomi Khusus

Substansi Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2015 tentang Fasilitas dan Kemudahan di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) : untuk meningkatkan penanaman modal pada Kawasan Ekonomi Khusus yang dapat menunjang pengembangan ekonomi nasional dan pengembangan ekonomi wilayah tertentu serta untuk meningkatkan penyerapan tenaga kerja sehingga perlu diberikan fasilitas dan kemudahan di Kawasan Ekonomi Khusus berupa perpajakan, kepabeanan dan cukai, lalu lintas barang, ketenagakerjaan, keimigrasian, pertanahan serta perizinan dan non perizinan.

Tujuan Rapat Koordinasi KEK adalah tindak lanjut Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2015 tentang Fasilitas dan Kemudahan di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) khususnya Pasal 22.

Berkenaan dengan implementasi ketentuan pasal 22 Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2015 tentang Fasilitas dan Kemudahan di Kawasan Ekonomi Khusus yang menyatakan :

  1. Pemerintah daerah dapat menetapkan pengurangan, keringanan, dan pembebasan atas pajak daerah dan/atau retribusi daerah kepada Badan Usaha dan/atau Pelaku Usaha di KEK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pajak daerah dan retribusi daerah.
  2. Pengurangan pajak daerah dan/atau retribusi daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di berikan paling rendah 50 % (lima puluh persen) dan paling tinggi 100% (seratus persen).
  3. Ketentuan Mengenai bentuk, besaran dan tatacara pengurangan, keringanan dan pembebasan pajak daerah dan/atau retribusi daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan peraturan daerah.

Fasilitas dan Kemudahan yang diberikan bagi Badan Usaha serta Pelaku Usaha di KEK berdasarkan BAB II Fasilitasi dan Kemudahan di KEK Pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2015 tentang Fasilitas dan Kemudahan di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK).