Rapat Koordinasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Provinsi NTB Tahun 2022

Bertempat di Hotel Lombok Raya, Kepala Bappeda Provinsi NTB membuka acara Rapat Koordinasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT) Provinsi NTB Tahun 2022. Kegiatan ini dihadiri oleh 100 orang peserta yang terdiri dari OPD lingkup pemerintah Provinsi, Kabupaten/Kota se-NTB penerima dana DBH CHT dengan narasumber dari Kemenkeu, Kemenkes, Kemenperin, Kementan dan Direktorat Teknis dan Fasilitas Cukai RI. Selasa 18 Oktober 2022.

Dr. Ir. H. Iswandi, M.Si mengatakan bahwa Pemerintah Provinsi NTB telah melalui perjuangan sampai ke Mahkamah Konstitusi untuk bisa mendapatkan dana DBH CHT yang awalnya hanya diberikan kepada daerah – daerah yang memiliki pabrik rokok, perjuangan itu membuahkan hasil dana DBHCHT juga diberikan kepada daerah – daerah penghasil tembakau termasuk NTB. Dari tahun ke tahun dana DBH CHT yang diterima oleh NTB terus meningkat. Hingga saat ini dana DBH CHT yang diterima oleh NTB sebesar 475,60M. Beliau juga mengingatkan agar pemanfaatan dana DBH CHT mempwrhatikan prioritas penggunaan DBH CHT untuk bidang kesejahteraan masyarakat sebesar 50%, bidang penegakan hukum sebesar 10% dan bidang kesehatan sebesar 40%. Rancangan Kegiatan dan Penganggaran (RKP) agar segera disusun dan diselesaikan pada bulan November 2022. Diharapkan dana DBH CHT ini dapat mendukung program – program unggulan NTB yang ada di OPD.

Pemantauan dan evaluasi penggunaan DBH CHT bertujuan salah satunya kepatuhan dalam penyampaian laporan realisasi penggunan DBH CHT, Gubernur melakukan pemantauan dan evaluasi realisasi penggunaan DBH CHT berdasarkan laporan realisasi penggunaan DBH CHT. Hasil pemantauan dan evaluasi oleh DJPK, DJBC, Kementerian Pertanian, Kementerian Perindustrian, dan Kementerian Kesehatan digunakan untuk menghitung alokasi kinerja DBH CHT.

Dalam pemantauan dan evaluasi penggunaan DBH CHT pemda melakukan rekonsilasi penghitungan sisa DBH CHT yang dituangkan dalam berita secara rekonsilasi (BAR) untuk menghitung sisa DBH CHT. Jika rekonsilasinya tidak dilaksnakan, DJPK menghitung sisa DBH CHT berdasarkan hasil pemantauan dan evaluasi DJPK menyampaikan surat pemberitahuna sisa DBH CHT berdasarkan BAR dan/atau hasil pemantuan dan evaluasi kepada gubenur sebagai dasar pemda melakukan penganggaran kembali dalam APBD-P TA berjalan dan/atau APBD-P TA berikutnya. Penganggaran kembali sisa DBH CHT dituangkan dalam surat peryataan penganggaran kembali yang di tandatangani oleh kepapla daerah atau pejabat yang ditunjuk.

Perkembangan alokasi DBH CHT Provinsi NTB tahun 2019-2023, pada tahun 2019 sebanyak 295,658 pada tahun 2020 naik menjadi 342,916. Pada tahun 2021 turun menjadi 318,717, tahun 2022 naik menjadi 341,186, dan di tahun 2023 naik cukup banyak dan angka paling tinggi dari 2019 yaitu 473,602. Prioritas pengunaan DBH CHT se-NTB tahun 2022 dalam bidang Kesehatan masyarakat sebanyak 35,08% dalam bidang penegakan hukum 9.56% di bidang Kesehatan 45,61% dan dalam kegiatan lain sesuai dengan prioritas dan kebutuhan daerah 9,73%.

Pada sinergitas DBH CHT dengan berbagai program unggulan yang di laksnakan oleh beberapa dinas terkait, yaitu: irigasi cukup, air bersih/minum untuk semua (DPUPR), Revitalisasi posyandu (DIKES & DPMDes), koprasi berprestasi (DISKOP), zero weste (DLHK), melawan kemiskinan dari desa (DINSOS &PERKIM) industri pertenakan (UPPO), industri perkebunan (KIHT), dan industrialisasi peralatan dan mesin (BRIDA).

#NTBGEMILANG
#NTBTangguhDanMantap
#NTBBersihDanMelayani
#NTBSehatDanCerdas
#NTBAsriDanLestari
#NTBSejahteraDanMandiri
#NTBAmanDanBerkah