Dana Alokasi Khusus (DAK) merupakan salah satu instrument pembiayaan pembangunan selain Dana Alokasi Khusus yang diberikan oleh Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota. Alokasi DAk ini sudah ditetapkan, sesuai menu DAK yang sudah disediakan dalam E-Planning. Pada Tahun 2017, alokasi dana DAK sudah diproses dan mengguakan aplikasi yang terintegrasi dengan system E-Proposal yang sudah dibuat saat Rakortek Makassar. Dalam level provinsi NTB, harus mengajukan usulan program dan kegiatan yang dibiayai oleh Dana Alokasi Khusus (DAK). Karena itu, dalam rangka mengkoordinasikan kegiatan pengusulan DAK di level Provinsi, dilakukan rapat teknis yang diadakan pada Hari Senin, tanggal 8 Mei 2017 bertempat di Kantor Bappeda Provinsi NTB. Rapat teknis tersebut dibuka langsung oleh Kepala Bappeda Provinsi NTB, Ir. Ridwan Syah, MM, M,Sc, MTP. Kepala Bappeda mengucapkan selamat datang dan terima kasih kepada para peserta rapat teknis DAK. DAK ini merupakan salah satu skema pendanaan program pemerintah, melalui mekanisme dana APBN yang dihajatkan untuk mendukung prioritas nasional dengan pelaksanaan di Kabupaten/Kota. DAK ini dibagi tiga yaitu DAK Afirmasi, DAK Penugasan dan DAK Reguler. Dalam pedoman yang diberikan, pengisian DAK ini harus mengacu pada pedoman yang ada, yang telah tersaji dalam aplikasi e-planning DAK. Mekanisme pengusulan dana DAK juga telah mengalami perubahanm dari manual ke system online yang merupakan salah satu bagian dari E-Planning. Diharapkan, DInas/Instansi di tingkat Pemerintah Provinsi NTB memanfaatkan anggaran DAK ini untuk meraih dukungan dana dari Pemerintah Pusat. Dimulai dengan usulan sesuai menu yang ada, kemudian dilengkapi dengan persyaratan yang lengkap dan mendukung prioritas daerah dan nasional.
Acara dilanjutkan dengan diskusi dan penjelasan mengenai aplikasi DAK, dimoderatori oleh Kasubid Pengendalian Perencanaan Bappeda NTB. Beliau mengucapkan terima kasih kepada Kepala Bappeda atas sambutannya dan kepada peserta atas kehadirannya. Beliau menyarankan agar bidang teknis segera melakukan saringan dan verifikasi serta pendampingan kepada OPD yang mengajukan dana DAK, agar segera diinput maksimal tanggal 15 mei 2017 sudah diupload dan sudah ditandatangani oleh Bapak Gubernur NTB.
Penjelasan aspek teknis aplikasi dan kemajuan pengisian oleh Tim DAK, L Agus Jasmawadi, ST.
Dijelaskan mengenai persyaratan DAK yang harus diinput, harus sesuai dengan menu DAK, sesuai dengan kata kunci dan sesuai dengan prioritas nasional yang merupakan kewenangan Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota. Beberapa OPD telah melakukan pengusulan dana DAK, diantaranya juga adalah merupakan usulan dari saat Rakortek di Makassar. Ada pula beberapa OPD yang sudah memasukkan input usulan baru, didampingi oleh Bidang Teknis Bappeda NTB. Beberapa OPD yang belum melakukan input yaitu Dinas Kesehatan dan Dinas Dikbud, diharapkan segera melakukan input. DInas LHK juga baru sebagian melakukan input diharapkan untuk melanjutkan input, memanfaatkan anggaran DAK untuk rehabilitasi hutan dan lahan, operasionalisasi KPH/Tahura dan bantuan pengembangan kelembagaan kelompok tani hutan. Ada beberapa pertanyaan dan pernyataan dari OPD mengenai hambatan dan kendala secara teknis dalam penginputan, dan diharapkan dapat dicarikan solusi dengan menanyakan kepada pembuat aplikasi di Bappenas dan Kemdagri. Input harus segera dilengkapi dengan data pendukung dan kelengkapan yang ada, dan diharapkan dapat diprint pada hari Rabu, dan bisa ditandatangani pak Gubernur NTB sebelum hari Jumat, 15 Mei 2017.