Dalam rangka meningkatkan kualitas dan ketepatan waktu penyampaian laporan pelaksanaan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) dan Rencana Kerja Perangkat Daerah triwulanan, Bappeda Provinsi NTB mengundang Bappeda Kabupaten/Kota se Provinsi NTB untuk melakukan koordinasi dan asistensi penyusunan laporan evaluasi pelaksanaan RKPD dan Renja OPD. Rapat koordinasi dan evaluasi berlangsung di ruang rapat SAMOTA Bappeda Provinsi NTB pada tanggal 14 Juni 2019 mulai pukul 09.00 dipimpin oleh Kepala Bidang Pemantauan, Evaluasi dan Pengendalian Perencanaan Pembangunan Bappeda Prov. NTB.
Rapat Asistensi ini bertujuan untuk menyamakan persepsi dan penafsiran terhadap format evaluasi pelaksanaan RKPD dan Renja OPD sebagaimana yang tertuang dalam Permendagri No. 86 Tahun 2017 tentang Tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian Dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah.
Sesuai Permendagri 86 Tahun 2017, terdapat tiga (3) hal utama dalam melakukan evaluasi terhadap hasil pelaksanaan RKPD yaitu (1) Evaluasi kinerja RKPD tahun lalu. Tujuannya untuk menilai/mengidentifikasi program dan kegiatan yang belum terealisasikan atau belum terlaksana 100% (seratus persen), untuk diusulkan lagi pada penyusunan RKPD tahun berikutnya. (2) Review capaian kinerja RPJMD yaitu sebagai masukan dalam merumuskan permasalahan pembangunan dan perumusan prioritas dan sasaran pembangunan RKPD tahun rencana, dengan tujuan agar target kinerja RPJMD di akhir tahun periode RPJMD dapat tercapai (3) Evaluasi Pelaksanaan RKPD sampai Tahun Berjalan yaitu Evaluasi yang meliputi seluruh program dan kegiatan yang dikelompokkan menurut kategori urusan wajib/urusan pilihan pemerintahan daerah.