Rapat Koordinasi & Asistensi Penyusunan Laporan Evaluasi Pelaksanaan RKPD & RENJA OPD dengan BAPPEDA Kab/Kota se-NTB

Dalam rangka meningkatkan kualitas dan ketepatan waktu penyampaian laporan pelaksanaan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) dan Rencana Kerja Perangkat Daerah triwulanan, Bappeda Provinsi NTB mengundang Bappeda Kabupaten/Kota se Provinsi NTB untuk melakukan koordinasi dan asistensi penyusunan laporan evaluasi pelaksanaan RKPD dan Renja OPD. Rapat koordinasi dan evaluasi berlangsung di ruang rapat SAMOTA Bappeda Provinsi NTB pada tanggal 14 Juni 2019 mulai pukul 09.00 dipimpin oleh Kepala Bidang Pemantauan, Evaluasi dan Pengendalian Perencanaan Pembangunan Bappeda Prov. NTB.

Rapat Asistensi ini bertujuan untuk menyamakan persepsi dan penafsiran terhadap format evaluasi  pelaksanaan RKPD dan Renja OPD sebagaimana yang tertuang dalam Permendagri No. 86 Tahun 2017 tentang Tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian Dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan  Peraturan  Daerah  Tentang  Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Serta Tata Cara  Perubahan  Rencana  Pembangunan  Jangka Panjang  Daerah,  Rencana  Pembangunan  Jangka Menengah  Daerah,  Dan  Rencana  Kerja  Pemerintah Daerah.

Sesuai Permendagri 86 Tahun 2017, terdapat  tiga  (3)  hal  utama  dalam  melakukan  evaluasi  terhadap  hasil pelaksanaan  RKPD  yaitu (1) Evaluasi  kinerja  RKPD  tahun  lalu. Tujuannya untuk menilai/mengidentifikasi program dan kegiatan yang belum terealisasikan atau belum terlaksana 100% (seratus persen), untuk diusulkan lagi pada penyusunan RKPD tahun berikutnya. (2) Review capaian kinerja RPJMD yaitu sebagai masukan  dalam  merumuskan  permasalahan  pembangunan  dan perumusan  prioritas  dan  sasaran  pembangunan  RKPD  tahun  rencana, dengan tujuan agar target kinerja RPJMD di akhir tahun  periode RPJMD dapat tercapai (3) Evaluasi Pelaksanaan RKPD sampai Tahun Berjalan yaitu Evaluasi  yang meliputi  seluruh  program  dan  kegiatan  yang  dikelompokkan  menurut  kategori  urusan  wajib/urusan  pilihan  pemerintahan  daerah.