Rapat Koordinasi Daerah Kepala Pelaksana BPBD se-NTB

BPBD Provinsi NTB sebagai pengampu SPM Sub Urusan Bencana bekerjasama dengan program SIAP SIAGA telah menyelesaikan pembuatan rencana aksi untuk pembinaan dan pengawasan penerapan SPM Daerah kabupaten/kota sehingga dokumen tersebut perlu didesiminasikan kepada Pimpinan BPBD Kab/Kota dan Tim Pembinaan dan Pengawasan Penerapan SPM Sub Urusan Bencana.

Sehubungan dengan hal tersebut Sub Koordinator Kebencanaan Iva Nur Ilmi, ST, M.Eng., menghadiri Rapat Koordinasi Daerah Kepala Pelaksana BPBD se-NTB Dalam rangka penerapan SPM sub urusan bencana menuju indeks kapasitas daerah yang berkualitas guna mewujudkan NTB yang tangguh. bertemat di Hotel Lombok Raya, Kamis 15 September 2022.

Terdapat 6 (enam) jenis pelayanan dasar yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal yang salah satunya adalah SPM tentang Ketentraman,Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat (Trantibunlinmas). SPM Trantibumlinmas terbagi menjadi beberapa sub urusan termasuk juga sub urusan bencana yakni: 1. pelayanan informasi rawan bencana; 2. pelayanan pencegahan dan kesiapsiagaan terhadap bencana; dan 3. pelayanan penyelamatan dan evakuasi korban bencana.

Jenis dan mutu SPM Sub Urusan Bencana diatur melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 101 Tahun 2018 tentang Standar Teknis Pelayanan Dasar pada Standar Pelayanan Minimal Sub-Urusan Bencana Daerah Kabupaten/Kota. Pelaksanaan dan penerapan SPM Sub Urusan Bencana dilaksanakan oleh Kabupaten/kota sehingga Gubernur sebagai sebagai wakil Pemerintah Pusat melakukan pembinaan dan pengawasan penerapan SPM Daerah kabupaten/kota baik secara umum maupun teknis.

#NTBGEMILANG
#NTBTangguhDanMantap
#NTBBersihDanMelayani
#NTBSehatDanCerdas
#NTBAsriDanLestari
#NTBSejahteraDanMandiri
#NTBAmanDanBerkah