Perwakilan Bidang Infrastruktur dan Kewilayahan Bappeda Provinsi NTB menghadiri rapat Koordiansi Perubahan Instruksi Gubernur tentang Moratorium Penebangan dan Peredaran Hasil Hutan Kayu. Diadakan oleh Dinas LHK Provinsi NTB, dihadiri OPD terkait lingkup Pemerintah Provinsi NTB. Jumat 8 Oktober 2021.
Berdasarkan UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dan UU No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, Provinsi NTB memiliki potensi kawasan hutan yang perlu dipelihara, dikelola dan dijaga kelestariannya secara professional dam berkelanjutan sehingga bisa bermanfaat secara optimal bagi kesejahteraan masyarakat.
#NTBGEMILANG
#NTBTangguhDanMantap
#NTBBersihDanMelayani
#NTBSehatDanCerdas
#NTBAsriDanLestari
#NTBSejahteraDanMandiri
#NTBAmanDanBerkah