Kasubbid Litbang Pemerintahan dan Sosial Budaya bersama Kasubbid Sosial, Ketenagakerjaan dan Kependudukan mengikuti Rapat Konsultasi Regional Rencana Aksi Nasioanl (RAN) Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal (PPDT) Tahun 2023, secara daring yang diadakan Dirjen Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi RI. Kamis 11 November 2021.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 78 Tahun 2014 tentang Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal (PPDT) mengamanatkan perlunya afirmasi kebijakan (keberpihakan) baik dalam perencanaan, pendanaan maupun dalam implementasi kebijakan pembangunan di sejumlah daerah tertinggal yang ditetapkan oleh Presiden setiap 5 (lima) tahun sekali.
Keberpihakan pada aspek perencanaan berupa penyusunan Strategi Nasional Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal (STRANAS-PPDT) sebagai dokumen perencanaan pembangunan di daerah tertinggal untuk periode 5 (lima) tahun yang merupakan penjabaran dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN).
Kegiatan ini bertujuan sebagai forum konsultasi teknis dengan daerah untuk mendapatkan masukan dan kebutuhan pembangunan daerah tertinggal dalam rangka menyusun RAN-PPDT Tahun 2023.
#NTBGEMILANG
#NTBTangguhDanMantap
#NTBBersihDanMelayani
#NTBSehatDanCerdas
#NTBAsriDanLestari
#NTBSejahteraDanMandiri
#NTBAmanDanBerkah