Kasubbid Infrastruktur PU dan Pemukiman Bappeda Provinsi NTB, Wahyu Hidayat, ST., menghadiri Rapat kelompok kerja dewan sumber daya air terkait Program kerja dan revisi Peraturan Gubernur Provinsi NTB Nomor 40 tahun 2014 tentang Kebijakan Pengelolaan Sistem Informasi Hidrologi, Hidrometeorologi dan Hidrogeologi (SIH3), bertempat di Dinas PUPR Provinsi NTB, Kamis 11 November 2021.
Pengelolaan Sistem Informasi Hidrologi, Hidrometeorologi dan Hidrogeologi (SIH3) yang baik diharapkan dapat menghasilkan berbagai manfaat untuk meningkatkan keakuratan, kebenaran, dan ketepatan waktu penyampaian data dan informasi H3; menjamin kesinambungan pelayanan data dan informasi H3; serta menjamin kompatibilitas perangkat pengolahan data dan informasi H3 yang ada di berbagai instansi pengelola. Manfaat lainnya adalah menjamin keberlanjutan layanan data dan informasi H3 yang didukung ketersediaan sumber daya yang memadai.
#NTBTangguhDanMantap
#NTBBersihDanMelayani
#NTBSehatDanCerdas
#NTBAsriDanLestari
#NTBSejahteraDanMandiri
#NTBAmanDanBerkah