Didampingi Kepala Bidang Perekonomian dan SDA, Kepala Bappeda NTB, Dr. Ir. H. Iswandi, M.Si., memimpin Rapat Finalisasi Juknis APHT (Aglomerasi Pabrik Hasil Tembakau) Tahun 2024, dihadiri perangkat daerah terkait lingkup Pemerintah Provinsi NTB serta pelaku usaha terkait. Bertempat di ruang rapat Geopark Bappeda NTB, Senin 12 Agustus 2024.
Kepadal Bidang Perekonomian dan SDA Bappeda NTB sampaikan melalui Pergub 71 Tahun 2023 ini untuk memberikan kepastian Hukum dari kemanfaatan bagi masyarakat sekitar dalam APHT, untuk mendetailkan peran OPD dari berbagai sektor melalui Juknis. Diharapkan dapat memberikan pembinan yang tepat bagi pelaksanaan APHT, dan menjelasklan tugas dan fungsi yang tepat bagi penyelengaraan APHT ini.
Kepala Bappeda NTB dalam kesempatan ini sampaikan Pembangunan APHT secara fisik sudah sangat baik, tetapi untuk meningkakan daya saing industri dan juga mengurangi beredarnya rokok ilegal serta kegiatan yang mendukung masyarakat ini masih kurang maksimal dilakukan.
“Tugas dari Bappeda sebagai pengorkestrasi semua tugas dan fungsi bagi semua pihak serta memastikan semua ini berjalan sebagaimana mestinya. Kita perlu merumuskan satu Juknis untuk memastikan berbagai Stage holder bekerja”, ujar Doktor Iswandi.
Menutup sambutan Doktor Iswandi sampaikan berharap nilai strategis dari usaha ini adalah untuk membuka dan berkontribusi membuka lapangan kerja bagi masyarakat dan juga memberikan dampak ke pemerintah dari kegiatan pembelian cukai. Serta finalisasi Juknis bisa selesai sebagai Juknis tergambarkan menjadi proses pelaksanan proses bisnis di APHT ini.