Rapat Evaluasi Pelaksanaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun Anggaran 2020

Rapat Evaluasi Pelaksanaan Program dan kegiatan yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus DAK Tahun Anggaran 2020 pada hari Senin tanggal 18 Januari 2021 bertempat di Ruang Rapat Samota Kantor Bappeda Provinsi Nusa Tenggara Barat. Rapat tersebut dihadiri oleh seluruh perangkat daerah pelaksana program/kegiatan DAK baik DAK fisik maupun DAK Non FisikTA. 2020 lingkup Pemerintah Provinsi NTB diantaranya Dinas DIKBUD, Dinas Kesehatan, Dinas Koperasi dan UKM, Dinas PUPR, Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan, Dinas Pertanian dan Tanaman Pangan, Dinas PMPDes-Dukcapil, RS. MANAMBAI, RS. MATA, dan RSUD PROVINSI.

Rapat evaluasi dilakukan untuk penyempurnaan dan melengkapi laporan pelaksanaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun Anggaran 2020, karena dalam pelaporan pelaksanaan DAK Tahun Anggaran 2020 oleh perangkat daerah, masih terdapat permasalahan antara lain: (a) Terdapat beberapa OPD Pelaksana Kegiatan DAK TA 2020 yang belum menyerahkan laporannya; (b). Isian Format Laporan DAK tidak lengkap; (c). Masih terdapat beberapa kegiatan yang tidak dirinci; dan (d) terdapat beberapa item kegiatan yang tidak direalisasi tetapi tidak ada keterangan permasalahan atau kendala yang dihadapi dalam pelaksanaan item kegiatan tersebut. Ada beberapa substansi yang dibahas dalam rapat evaluasi tersebut sebagai berikut:

  1. Memastikan kesesuaian  antara  realisasi  dana  dan capaian  keluaran  (output)  kegiatan setiap  bidang  DAK Fisik; sesuai  dengan dokumen  kontrak  dan  spesifikasi teknis  yang ditetapkan
  2. Memastikan Ketepatan waktu  dalam  penyampaian  laporan penyerapan dana dan  capaian  keluatan (output)
  3. Memperbaiki pelaksanaan  kegiatan  setiap bidang  DAK Fisik  guna mencapai target/sasaran  keluaran  (output) yang  ditetapkan
  4. Memastikan pencapaian dampak dan  manfaat pelaksanaan
  5. Memastikan ketepatan waktu penyelesaian  kegiatan;
  6. Memastikan kesesuaian lokasi  pelaksanaan  kegiatan  dengan  dokumen rencana  kegiatan;  dan
  7. Metode pelaksanaan  kegiatan  DAK
  8. Mengidentifikasi permasalahan lain  yang dihadapi  dan tindak  lanjut yang  diperlukan

Rapat evaluasi dilaksanakan untuk menindaklanjuti amanat Peraturan Presiden Nomor 88 Tahun 2019 Tentang Petunjuk Teknis DAK Fisik Tahun Anggaran 2020. Dalam Perpres tersebut disebutkan Laporan  pelaksanaan  kegiatan  DAK disampaikan  oleh  Kepala  Daerah  kepada Menteri Keuangan, Menteri Perencanaan  Pembangunan  Nasional/Kepala Badan Perencanaan  Pembangunan  Nasional,  Menteri Dalam  Negeri, menteri/pimpinan lembaga,  dan  gubernur paling lama  10 (sepuluh)  hari  kerja setelah  triwulan berkenaan berakhir. Adapun Pemantauan, evaluasi serta pelaporan pelaksanaan  DAK Fisik sesuai pasal 10  ayat (3) Perpres 88 Tahun 2029 dikoordinasikan oleh Badan  Perencanaan pembangunan Daerah.

#NTBTangguhDanMantap

#NTBBersihDanMelayani

#NTBSehatDanCerdas

#NTBAsriDanLestari

#NTBSejahteraDanMandiri

#NTBAmanDanBerkah