Rapat Evaluasi Pelaksanaan Program dan kegiatan yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus DAK Tahun Anggaran 2020 pada hari Senin tanggal 18 Januari 2021 bertempat di Ruang Rapat Samota Kantor Bappeda Provinsi Nusa Tenggara Barat. Rapat tersebut dihadiri oleh seluruh perangkat daerah pelaksana program/kegiatan DAK baik DAK fisik maupun DAK Non FisikTA. 2020 lingkup Pemerintah Provinsi NTB diantaranya Dinas DIKBUD, Dinas Kesehatan, Dinas Koperasi dan UKM, Dinas PUPR, Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan, Dinas Pertanian dan Tanaman Pangan, Dinas PMPDes-Dukcapil, RS. MANAMBAI, RS. MATA, dan RSUD PROVINSI.
Rapat evaluasi dilakukan untuk penyempurnaan dan melengkapi laporan pelaksanaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun Anggaran 2020, karena dalam pelaporan pelaksanaan DAK Tahun Anggaran 2020 oleh perangkat daerah, masih terdapat permasalahan antara lain: (a) Terdapat beberapa OPD Pelaksana Kegiatan DAK TA 2020 yang belum menyerahkan laporannya; (b). Isian Format Laporan DAK tidak lengkap; (c). Masih terdapat beberapa kegiatan yang tidak dirinci; dan (d) terdapat beberapa item kegiatan yang tidak direalisasi tetapi tidak ada keterangan permasalahan atau kendala yang dihadapi dalam pelaksanaan item kegiatan tersebut. Ada beberapa substansi yang dibahas dalam rapat evaluasi tersebut sebagai berikut:
- Memastikan kesesuaian antara realisasi dana dan capaian keluaran (output) kegiatan setiap bidang DAK Fisik; sesuai dengan dokumen kontrak dan spesifikasi teknis yang ditetapkan
- Memastikan Ketepatan waktu dalam penyampaian laporan penyerapan dana dan capaian keluatan (output)
- Memperbaiki pelaksanaan kegiatan setiap bidang DAK Fisik guna mencapai target/sasaran keluaran (output) yang ditetapkan
- Memastikan pencapaian dampak dan manfaat pelaksanaan
- Memastikan ketepatan waktu penyelesaian kegiatan;
- Memastikan kesesuaian lokasi pelaksanaan kegiatan dengan dokumen rencana kegiatan; dan
- Metode pelaksanaan kegiatan DAK
- Mengidentifikasi permasalahan lain yang dihadapi dan tindak lanjut yang diperlukan
Rapat evaluasi dilaksanakan untuk menindaklanjuti amanat Peraturan Presiden Nomor 88 Tahun 2019 Tentang Petunjuk Teknis DAK Fisik Tahun Anggaran 2020. Dalam Perpres tersebut disebutkan Laporan pelaksanaan kegiatan DAK disampaikan oleh Kepala Daerah kepada Menteri Keuangan, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, Menteri Dalam Negeri, menteri/pimpinan lembaga, dan gubernur paling lama 10 (sepuluh) hari kerja setelah triwulan berkenaan berakhir. Adapun Pemantauan, evaluasi serta pelaporan pelaksanaan DAK Fisik sesuai pasal 10 ayat (3) Perpres 88 Tahun 2029 dikoordinasikan oleh Badan Perencanaan pembangunan Daerah.
#NTBTangguhDanMantap
#NTBBersihDanMelayani
#NTBSehatDanCerdas
#NTBAsriDanLestari
#NTBSejahteraDanMandiri
#NTBAmanDanBerkah