RAPAT AWAL DENGAN DEWAN RISET DAERAH

Oleh: Lalu Suryadi S.

Kabid Litbang Bappeda NTB

 

Setelah sekian lama hanya bisa webinar dan tidak bisa mengadakan rapat tatap muka langsung dengan berbagai mitra stakeholder pembangunan daerah akibat pandemi Covid 19, akhirnya minggu-minggu ini kami mencoba untuk bisa melaksanakan rapat walaupun banyak hal yang harus dibatasi karena tetap berpegang pada protocol Covid 19, diantaranya jumlah peserta tidak boleh terlalu banyak serta posisi duduk berjarak, harus pakai masker, selalu harus cuci tangan dan pake desinpektan terlebih dahulu.

Sebagai pembuka untuk memulai belajar melakoni hidup New Normal, maka pertemuan pembuka Bidang Litbang Bappeda Provinsi NTB dimulai dengan rapat bersama para senior dan guru besar serta para ilmuan dan pakar yang tergabung dalam Dewan Riset Daerah. Pertemuan pertama ini sekaligus ajang perkenalan antara DRD dengan Bapak Dr. Ir. H. Amry Rakhman M.Si. yang beberapa saat yang lalu dilantik sebagai  Kepala Bappeda Provinsi NTB yang baru.

Dalam pertemuan ini banyak hal yang dibahas diantaranya mengingat kepengurusan DRD periode 2016-2020 sudah berakhir maka perlu segera dilaksanakan resufle terhadap kepengurusan yang lama sehingga secara Juridis keberadaan DRD memiliki legal standing yang kuat untuk melanjutkan kiprahnya membantu Pemerintah Daerah secara aktif dengan berbagai ide, saran dan gagasan dalam rangka pengambilan keputusan dalam menetapkan kebijakan maupun menyelesaikan berbagai permasalahan yang timbul dalam pembangunan daerah.

Salah satu bahasan yang cukup hangat diperbincangkan dalam pertemuan ini adalah yang berkaitan dengan struktur kelembagaan, apakah akan masih menggunakan struktur yang sama dengan periode berikutnya atau dilakukan penyesuaian sesuai dengan kebutuhan daerah. Karena berdasarkan evaluasi terhadap struktur yang lama dianggap terlalu luas dengan jumlah personil yang terlalu banyak sehingga agak menyulitkan dalam proses koordinasi antar anggota DRD maupun antara DRD dengan lembaga lainnya. Apalagi jika memperhatikan pedoman pembentukan DRD yang dikeluarkan oleh Kementerian Riset dan Dikti disebutkan bahwa “ pembentukan komisi-komisi dalam DRD disesuikan dengan kebutuhan dan prioritas daerah”, sehingga bedasarkan pertimbangan tersebut diputuskan untuk merampingkan komisi yang selama ini berjumlah 6 komisi menjadi hanya 3 komisi saja pada periode kepengurusan tahun 2020 – 2024.

Dalam pertemuan tersebut juga membahas berbagai hasil penelitian dan kajian yang sudah dilakukan oleh para ilmuan baik di dalam maupun diluar daerah, namun ada data yang cukup meprihatinkan karena berdasarkan hasil evaluasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap berbagai riset yang sudah dilakukan tersebut, sebagaian besar arahnya tidak jelas dan tidak dapat di inplementasikan atau tidak dapat dijadikan dasar untuk menyelesaikan berbagai permasalahan pembangunan yang ada, karena sesungguhnya hasil riset yang bisa dipakai adalah hanya yang memiliki nilai Inovasi. Untuk itu dalam rangka meningkatkan peran DRD dalam pembangunan daerah, maka DRD harus mampu melakukan mobilisasi dan orkestrasi terhadap hasil-hasil penelitian yang ada sehingga dapat dimanfaatkan untuk pembangunan daerah, karena sesungguhnya kunci keberhasilan pembangunan sangat ditentukan oleh adanya inovasi dan kreatifitas dari seluruh elemen yang ada di daerah.

Pada akhir pertemuan seluruh peserta sepakat untuk melakukan review ulang terhadap peran DRD dalam pembangunan daerah serta segera melakukan pembenahan mulai dari kelembagaan, personil, perencanaan kegiatan tahunan maupun jangka menengah sehingga berbagai aktifitas DRD dapat lebih terstruktur dengan target kerja yang jelas.

Demikian beberapa catatan dari hasil pertemuan dengan para pakar dan ilmuan Dewan Riset Daerah semoga bermanfaat.