Direktorat Pencegahan Dampak Lingkungan Kebijakan Wilayah Dan Sektor Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan Dan Tata Lingkungan. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Rakornas Pencegahan Dampak Lingkungan Kebijakan Wilayah Dan Sektor yang bertempat di Auditorium Manggala Wanabakti, Jakarta16 Mei 2017
Pada rakornas ini akan membhas terkait dengan peraturan Menteri tentang linkungan hidup dan kehutanan Ruang lingkup uu 32/2009 yang menjadi pembahsan yaitu :
Perencanaan : |
Pemanfaatan | Pengendalian | Pemeliharaan | Pengawasan |
Penegakan Hukum |
inventarisasi lingkungan hidup |
RPPLH | pencegahan; à KLHS, RTRW, baku mutu LH, Amdal, UKL/UPL, perizinan, instrumen ekonomi LH, dst
|
konservasi SDA | Menteri dan Gubernur sesuai kewenangan-nya.
|
Penyidikan |
penetapan wilayah ekoregion | DDDTLH
|
Penanggu-langan | pencadangan SDA | pembuktian
|
|
penyusunan RPPLH | pemulihan | pelestarian fungsi atmosfer |
Untuk materi lengkap terkait dengan bahan rakornas ini dapat di unduh di website resmi Bappeda Prov NTB di tautan di bawah ini :