RAKOR KORDINASI DAN VERIFIKASI (KLINIK DAERAH ) INFORMASI GEOSPASIAL TEMATIK DI PROVINSI NTB.

Kamis 28 September 2017 Bappeda Provinsi NTB memfasilitasi Kegiatan yang diadakan bersama Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia dalam acara rakor dan verifikasi (klininik darah) informasi geospasial tematik..acara dibuka oleh Sekda Provinsi Nusa Tenggara Barat Ir. H. Roesiady Sayuti, Phd, dan Kepala Bappeda Provinsi NTB Ir. Ridwan Syah, M.Sc. MM. MTP…hadir juga sebagai narasumber antara lain Bapak Nurwadjedi (Deputi Bidang Informasi Geospasial Tematik – BIG), Dr. Ing. Khafid (Deputi Bidang Infrastruktur Informasi Geospasial- BIG), Ir. Abram Elsajaya (Kasubdit Manajemen Evaluasi Jalan Daerah- Kementerian PUPR), Sukiptiyah, SP, M.Si. (Kepala Subdirektorat Data dan Neraca Pembangunan Tanah – Direjen Penataan Agraria Kemeneterian Agraria dan Tata Ruang)…..Acara bertujuan memenuhi amanat Perpres No. 9 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Kebijakan Satu Peta serta menindaklanjuti Surat Menteri Koordinator Bidang Perekonomian No. B-274/M.EKON/09/2016 perihal Percepatan Kebijakan Satu Peta..Adapun Tujuan Kebijakan Satu Peta adalah untuk mewujudkan satu peta yang mengacu pada satu referensi geospasial, satu standar, satu basis data dan satu geoportal pada tingkat ketelitian skala 1 : 50.0000 yang akan memenuhi kebutuhsn untuk penyelenggaraan Pemerintahan yang efketif dan Efisien.

Dalam Klinik Daerah verifikasi Informasi geospasial tematik untuk masing –masing daerah yang diperlukan sebagai penunjang percepatan satu peta adalah :

  1. Perda dan lampiran Peta Perda yang yang telah disahkan, Ranperda , Rencana Tata ruang wilayah Wilayah (RTRW) Provinsi dan Kabupaten/Kota. (Dinas PU/Tata Ruang Bappeda atau SKPD berwenang)
  2. Batas Administrasi Wilayah Provinsi Kabupaten /Kota dan Desa/Kelurahan. (Biro Pemerintahan atau SKPD berwenang).
  3. Jalan Nasional, Jalan Tol, Jalan Provinsi dan Jalan Kabupaten (Bappeda, Dinas PU atau SKPD berwenang)
  4. Izin Lokasi(Badan/Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu, Kanor Pertanahan atau SKPD berwenang)
  5. Izin Usaha Pertambangan (Dinas ESDM, Badan/Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu, Kanor Pertanahan atau SKPD berwenang)
  6. Tanah Ulayat atau Hutan Adat (Biro Pemerintahan atau SKPD berwenang).

Acara Klinik Daerah berlangsung selama 2 hari sampai tanggal 29 September 2017 dan berakhir dengan penandatangannan Berita Acara Kesepakatan masing Kabupaten Kota dan Provinsi