RAKOR EVALUASI SISTEM INFORMASI PEMBANGUNAN DAERAH (SIPD)

????????????????????????????????????

Sambutan Kepala Bappeda Provinsi NTB pada Rakor Ke-2 Evaluasi Sisitem Informasi Pembangunan Daerah (SIPD), yang di adakan di ruang rapat Kantor Bappeda Prov. NTB, Kamis (21/07/2016) Beliau menekankan bahawa rapat Koordinasi kebijakan ini merupakan pertemuan yang memiliki arti penting dan strategis, untuk lebih mengoptimalkan pelaksanaan kegiatan sistem informasi pembangunan daerah (SIPD) ke depan oleh pemerintah daerah, dimana pada tahun 2016 ini pula merupakan tahun kedua pasca exit strategy tahun 2014 lalu, dengan dukungan dana APBD masing-masing daerah tentunya.

Dalam rapat yang di hadiri oleh seluruh Kabupaten / Kota se Prov. NTB Kepala Bappeda Prov. NTB juga menmbahkan supaya pemerintah daerah semakin peduli (concen), mengingat pentingnya ketersediaan data dan informasi yang cepat, lengkap, akurat serta dapat di pertanggung jawabkan sebagai acuan dalam perumusan strategi, kebijakan dan program pembangunan kerjasama.

????????????????????????????????????

Permasalahan yang sering dihadapi saat ini bahwa keberadaan data dan informasi masih tersebar di satuan kerja perangkat daerah (SKPD) maupun di instansi pemerintah dan tidak dilakukan pembaharuan (updating) terhadap data dan informasi yang di maksud, sehingga aplikasi SIPD yang di desain oleh Ditjen Bina BANGDA  yang berbasis web ini di hajatkan bagi seluruh provinsi higga kabupaten / kota se Indonesia khususnya di NTB untuk mengumpulkan dan mengolah data pembangunan daerah yang selama ini masih tersebar di SKPD dan sebagai salah satu sarana untuk memperkuat koordinasi antara Bappeda dengan SKPD.

????????????????????????????????????

Mandat peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 8 tahun 2015 tentang System Informasi Pembangunan Daerah mewajibkan daerah NTB untuk melakukan pemuktahiran atau update data yang diinput ke dalam Sistem Aplikasi yang telah dibangun oleh Ditjen Bina BANGDA Kemendagri. Mandat SIPD UU No. 23 tahun 2014 sebagaimana terdapat dalam pasal 274 bahwa Perencanaan Pembangunan Daerah didasarkan pada data dan informasi yang di kelola dalam Sistem Informasi Pembangunan Daerah. Mengacu pada pasal 274, maka SIPD kini menjadi bagian internal dalam proses penyusunan Dokumen Perencanaan Pembangunan Daerah dan bukan dari sumber data yang lain.

Dalam dua hari pelaksanaan rapat koordinasi selain akan membahas evaluasi ketersediaan data SIPD juga membahas tentang penyusunan data sehingga ketersediaan data lebih akurat dan up to date.