RAKOR DBCHT

Mataram 16/09/17 dalam acara rakor yang berlangsung dari tanggal 16-17 oktober 2017  bertempat di hotel Lombok raya mataram merumuskan beberapa rekomendasi mengenai dana bagi hasil cukai hasil tembakau  sebagai berikut.

  1. Berdasarkan informasi akan adanya perubahan kebijakan tentang pengelolaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT) tahun 2018, maka diharapkan kepada OPD pengelola DBH CHT baik ditingkat provinsi maupun kabupaten/kota agar memprioritaskan lebih besar arah penggunaan dananya ke Spesific Grand. Mengingat pola 50% Block Grand dan 50% Spesific Grand sebagaimana diatur dalam PMK No. 28/PMK.07/2016 akan dilakukan revisi menjadi seluruhnya Spesific Grand.
  2. Dasar perhitungan alokasi untuk Rancangan APBD Tahun 2018 agar mengacu kepada pagu indikatif tahun sebelumnya (APBD murni 2017).
  3. Dalam menentukan sasaran lokasi penerima bantuan yang berasal dari DBH CHT agar memperhatikan hasil rekomendasi Rakor Kemiskinan tanggal 5 September 2017 dengan 500 desa yang sudah ditetapkan (data desa terlampir).
  4. Mekanisme, tahapan perencanaan dan pelaksanaan berbagai program/kegiatan DBH CHT agar sepenuhnya berpedoman pada regulasi terbaru yang telah ditetapkan baik oleh Kementerian Keuangan maupun Kementerian lainnya yang terkait dengan DBH CHT.
  5. Seluruh OPD Provinsi maupun Kabupaten/Kota pelaksana DBH CHT agar memperhatikan dan konsisten dengan batas waktu penyampaian laporan sebagaimana yang telah ditetapkan dalam PMK No. 28/PMK.07/2016.
  6. Koordinator DBH CHT Provinsi maupun Kabupaten/Kota agar lebih intens untuk melakukan koordinasi baik antar provinsi dan kabupaten/kota maupun dengan OPD di tingkatan pemerintahan masing-masing.
  7. Dalam rangka menjamin ketepatan sasaran dan efisiensi serta efektivitas program/kegiatan DBH CHT perlu dilakukan monitoring dan evaluasi yang lebih intens terhadap pelaksanaan DBH CHT di lapangan baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.