Mataram 16/09/17 dalam acara rakor yang berlangsung dari tanggal 16-17 oktober 2017 bertempat di hotel Lombok raya mataram merumuskan beberapa rekomendasi mengenai dana bagi hasil cukai hasil tembakau sebagai berikut.
- Berdasarkan informasi akan adanya perubahan kebijakan tentang pengelolaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT) tahun 2018, maka diharapkan kepada OPD pengelola DBH CHT baik ditingkat provinsi maupun kabupaten/kota agar memprioritaskan lebih besar arah penggunaan dananya ke Spesific Grand. Mengingat pola 50% Block Grand dan 50% Spesific Grand sebagaimana diatur dalam PMK No. 28/PMK.07/2016 akan dilakukan revisi menjadi seluruhnya Spesific Grand.
- Dasar perhitungan alokasi untuk Rancangan APBD Tahun 2018 agar mengacu kepada pagu indikatif tahun sebelumnya (APBD murni 2017).
- Dalam menentukan sasaran lokasi penerima bantuan yang berasal dari DBH CHT agar memperhatikan hasil rekomendasi Rakor Kemiskinan tanggal 5 September 2017 dengan 500 desa yang sudah ditetapkan (data desa terlampir).
- Mekanisme, tahapan perencanaan dan pelaksanaan berbagai program/kegiatan DBH CHT agar sepenuhnya berpedoman pada regulasi terbaru yang telah ditetapkan baik oleh Kementerian Keuangan maupun Kementerian lainnya yang terkait dengan DBH CHT.
- Seluruh OPD Provinsi maupun Kabupaten/Kota pelaksana DBH CHT agar memperhatikan dan konsisten dengan batas waktu penyampaian laporan sebagaimana yang telah ditetapkan dalam PMK No. 28/PMK.07/2016.
- Koordinator DBH CHT Provinsi maupun Kabupaten/Kota agar lebih intens untuk melakukan koordinasi baik antar provinsi dan kabupaten/kota maupun dengan OPD di tingkatan pemerintahan masing-masing.
- Dalam rangka menjamin ketepatan sasaran dan efisiensi serta efektivitas program/kegiatan DBH CHT perlu dilakukan monitoring dan evaluasi yang lebih intens terhadap pelaksanaan DBH CHT di lapangan baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.