Mataram-Laksanakan proses penyusunan RPJPD NTB tahun 2025-2045. Sekretaris Bappeda NTB, Dr.Mahjulan sampaikan pembukaan dalam Rapat Identifikasi dan Pengumpulan Data RPJPD 2025-2045. Dihadiri oleh narasumber dari Bappenas RI, BPS Provinsi NTB, dan OPD tingkat Provinsi terkait, kegiatan ini berlangsung di ruang rapat lakey Bappeda NTB, 23 November 2023.
Merupakan tahapan dalam proses penyusunan, Doktor Mahjulan sampaikan bahwa RPJPD ini merupakan RPJPD kali kedua yang disusun paska reformasi. Terhitung mulai 2005 sampai 2025, dan yang saat ini disusun periode 2025-2045.
Oleh karena itu, diawali dengan evaluasi progress capaian periode dua puluh tahun sebelumnya. Menurut Doktor Mahjulan ini tahapan penting yang akan menjadi base untuk menyiapkan rencana pembangunan kedepannya. “Maka pertemuan hari ini menjadi langkah awal bagi Pemerintah Provinsi bersama BPS NTB untuk menyiapkan data yang menjadi bahan baku perumusan,” ujarnya.
Selain menyiapkan data periode sebelumnya, hal utama lainnya yang harus diperhatikan adalah RPJPN tahun 2025-2045. Telah memasuki tahapan rancangan akhir dan tinggal penetapan saja. Indikator-indikator nasional ini harus diturunkan ke daerah, juga mendukung pencapaian isu-isu prioritas nasional.
Menutup sambutannya, Doktor mahjulan harapkan sinergi dan kolaborasi, agar RPJPD ini layak dan bisa dijadikan acuan dalam penyusunan RPJMD lima tahunan. “Oleh karena itu saya harap forum ini berjalan dengan baik, membagi tugas siapa melakukan apa,” pungkasnya.
Melanjutkan arahan Sekban, Badaruddin, S.Si., MA.,M.EC.Dev selaku moderator sampaikan bahwa berasarkan surat edaran kemendagri, RPJPD ini harus selesai di Bulan Desember ini. “Paling tidak rancangan awal,” ujarnya.
Maka mulai hari ini, tim penyusun bersama akan melihat indikator-indikator yang ada di dalam rancangan akhir RPJPN dan juga bagaimana pemetaannya ke daerah. “Semoga hari ini kami bisa dapat informasi seperti apa meta datanya, karena sekilas kami lihat ada banyak indikator baru yang muncul,” imbuhnya.
Menjadi narasumber utama, perwakilan Bappenas RI melalui Zoom Meeting, sampaikan bahwa sacara imperative, dalam rancangan UU RPJPN 2025-2045 memang mengamanatkan agar RPJP Daerah wajib selaras dan berpedoman pada RPJP Nasional tahun 2025-2045. Dimana selanjutnya nanti RPJP Provinsi menjadi acuan RPJP Kab/Kota. Dimana dalam
Oleh karena itu hal penting yang perlu diketahui bahwa terdapat 45 indikator utama pembangunan nasional yang harus diturunkan hingga tingkat provinsi di Daerah. Dimana 45 indikator ini terbagi dalam 5 indikator utama yaitu; transformasi sosial, transformasi ekonomi, transformasi tata Kelola, supremasi hukum, stabilitas dan kepemimpinan Indonesia, dan ketahanan sosial budaya dan ekologi.