Arahan Kepala Bappeda dalam Rapat Koordinasi Pra Rakortek Nasional yang akan di laksanakan nanti di Makasar (Wilayah Timur) pada Bulan Maret mendatang, Sesuai amanat Kementrian/Lembaga Pemerintah pasal 258 ayat 33 uu 23 tahun 2014.
Sementara rapat koordinasi yang di laksanakan di Bappeda Prov. NTB bertujuan untuk mempersiapkan Rakortek dalam penyusunan RKP. Output Rakortek Nasional yang akan di laksanakan di maksar adalah untuk singkroniasasi pembangnan daerah dengan pusat, dan penyelarasan target rencana pembangunan Pusat dan Daerah. Dan hasil Rakortek akan menjadi acuan dan pembahsan dalam Musrenbangnas yang di perkirakan akan di laksanakan pada bulan april, begitupun denagan pemerintah Provinsi akan melkukan Rakortek sebagai bahan pembahsan dalam Musrenbang Provinsi.
Terkait 10 proritas Nasional tahun 2018 daerah akan menentukan program-program apa yang mendukung prioritas nasional yang ada di daerah yang telah di tentukan oleh kementrian lembaga, dan kalau ada usulan di luar itu akan terkunci oleh system, dan dapat melakukan usulan baru melalui e-Proposal, artinya dalam rakortek akan membahas lebih focus pada usulan/kegiatan Darerah yang mendukung prioritas Nasional.
Gambaran Rakortek nanti adalah usulan proyek K/L yang mendukung pemerintah Pusat, Proyek Daerah yang mendukung Prioritas Nasional, Prioritas Daerah dan sasaran prioritas pembangunan Nasional.
Keselarasan dan singkronisasi ini mejadi hal yang sangat penting dalam musrenbang sehingga perlu langkah-langkah yang tepat oleh daerah dalam persiapan sebelum musrenbang nanti, seperti mislanya memastikan dan mempelajari secara seksama program usulan yang mendukung prioritas Pusat.
Bagi Kab/Kota yang di tentukan oleh K/L sebagai lokasi proyek masih bias pindah tempat jika tidak siap melaksanakan proyek yang telah di tentukan K/L atau akan di hapus oleh K/L jika Daerah tidak siap.
Jika usulan dan program daerah yang belum di akomodir menjadi prioritas nasional bias di usulkan melalui aplikasi e-Proposal(e_Planing), Bappeda bertugas sebagai verifikasi usulan (inputan) dari SKPD sehingga sangat perlu Pemprov dan Kab/Kota sudah berkoordinasi terkait dengan usulan dan program baik yang mendukung prioritas Nasional atau Daerah.
Penentuan batasan penyampian usulan kegiatan juga di paparkan untuk memastikan kesiapan daerah dalam Rakortek Nasional nanti, penyampaian usulan di luar rakortek (luar data) tidak ada batasan.