Kepala Bidang Pemerintah dan Pembangunan Manusia, Huailid,S.Sos., M.Si menghadiri rapat “Bimbingan Teknis Penilaian Kinerja 2024 atas Pelaksanaan 8 (Delapan) Aksi Konvergensi Digital Kabupaten/Kota Tahun 2023. Bertempat di ruang rapat geopark Bappeda NTB, Kamis 16 Mei 2024.
Menjadi narasumber utama, Imam Al muttaqin dari Ditjen Bina Bangda Kemendagri RI sampaikan bahwa penilaian kerja penurunan stunting adalah suatu proses atau serangkaian kegiatan yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah Provinsi untuk mengevaluasi kinerja Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dalam melaksanakan 8 aksi konvergensi penurunaan stunting dengan menggunakan instrumen penilaian berdasarkan indikator periode waktu yang diterapkan,” Ujarnya
Menurutnya tujuan dari kegiatan penilaian ini adalah; 1)Mengukur tingkat kinerja Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dalam melaksanakan 8 (delapan) aksi konvergensi penurunan stunting, 2)Memastikan akuntabilitas kinerja, 3)Mengevaluasi kinerja, dan 4)Mengapresiasi kinerja.
Dilaksanakan diantara bulan April-Mei di tahun berikutnya, 8 aksi konvergensi yang dimaksud, terdiri dari: 1). Analisis situasi, menggunakan software untuk melaksanakan monitoring pelaksanaan konvergensi intervensi penurunan stunting terintegrasi. “Untuk mengetahui secara detail penyebab terjadinnya stunting, hasil analisis ini akan menjadi pedoman dalam upaya intervensi pencegahan stunting kedepan,” ujarnya.
Kemudian dilanjutkan dengan 2). Menyusun rencana kegiatan, yang dapat berupa Posyandu balita, ibu hamil, remaja, kunjungan pendamping keluarga, kelas balita stunting dan parenting. 3). Rembuk stunting, 4). Peraturan bupati/walikota percepatan penurunan stunting, 5). Pembinaan pelaku dan pemerintah desa/kabupaten, 6). Sistem manajemen data stunting, 7). Pengukuran dan publikasi stunting, dan 8). Review kinerja tahunan.
Dengan pembiayaan yang bersumber dari anggaran pendapatan belanja daerah (APBD) Pemerintah Daerah, penilaian kinerja dilaksanakan dalam tiga tahapan. Verifikasi yaitu mengidentifikasi kelengkapan dokumen 8 aksi yang diunggah oleh Kabupaten/Kota dalam aplikasi yang telah disiapkan, yang kemudian diberikan penilaian awal dengan menggunakan indikator yang telah diatur dalam, juknis dengan komposisi 50%.
“Selanjutnya penilaian awal tadi dilengkapi dengan penilaian dari paparan virtual, video, prevalensi stunting, dan wawancara terbaik. Pada akhirnya proses ini ditutup dengan rapat pleno,” ujarnya.